oleh

Kasus 4 IRT, Hakim Kabulkan Eksepsi Dan Perkara Bebas Demi Hukum

SKI| Lombok Tengah- Sidang perkara kasus pelemparan atap gudang tembakau UD. Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh empat Ibu Rumah Tangga (IRT) asal desa setempat kembali disidangkan, kali ini sidang agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya pada Senin (1|3).

Ketua majelis Hakim Asrin mengatakan bahwa, sidang yang dilakukan terhadap ke-empat IRT tersebut untuk membacakan putusan Majelis Hakim.

Dimana, dalam putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada saat sidang sebelumya diterima oleh Hakim.

“Hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya,” Ucapnya.

Lanjutnya, atas eksepsi yang telah dibacakan kuasa hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang teguh terhadap surat dakwaan tersebut.

“Kalau JPU tetap pada surat dakwaan,” Singkatnya.

Aris juga menjelaskan bahwa, dakwaan yang dilakukan oleh JPU harus dijelaskan dengan jelas, cermat dan lengkap terhadap tindakan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Sehingga Majlis Hakim menyatakan dakwaan terhadap empat IRT tersebut tidak lengkap dan surat JPU batal demi hukum.

“Sementara itu, terhadap eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa lengkap dan patut dikabulkan,” Jelasnya.

Kemudian mengenai dengan hasil pemeriksaan perkara yang sudah dilakukan oleh Majlis Hakim, maka pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas perkara dikembalikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan diputuskannya hasil terdakwa pada sidang putusan sela, Hakim mengungkapkan perkara terdakwa bebas dan biaya perkara dibebankan kepada Negara”. (dit).

Komentar