Kasus Agus Buntung Memasuki Babak Akhir, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

SKI | Mataram, — Perjalanan panjang kasus Agus Buntung, pemuda difabel asal Kota Mataram, akhirnya mencapai titik akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis kepada Agus atas kasus kekerasan seksual secara verbal yang menjeratnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam putusan akhir yang dibacakan hakim, Agus divonis 10 tahun penjara, serta denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim yang Menyidangkan Agus Buntung

Sidang putusan kasus Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang terdiri dari:
– Mahendrasmara Purnamajati (Ketua Majelis Hakim)
– Ary Wahyu Irawan (Hakim Anggota)
– Lalu Moh Sandi Iramanya (Hakim Anggota)

Sidang berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dimulai pukul 11.03 WITA dan berakhir pada 12.13 WITA.

Bunyi Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyatakan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Hakim juga menyatakan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Agus dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keterangan Kuasa Hukum Agus Buntung

Penasihat hukum Agus Buntung, Michael Anshory, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi masih memiliki beberapa keberatan terkait pertimbangan yang diambil majelis hakim.

“Ada beberapa hal yang dapat meringankan Agus, tetapi tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” ujar Michael Anshory.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak Agus tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa:

Keadaan yang memberatkan:
– Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
– Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Keadaan yang meringankan:
– Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
– Terdakwa bersikap sopan dan tertib selama persidangan, sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan.

Kini, dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim, masyarakat menunggu respons dari pihak Agus Buntung dan kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Kasus Agus Buntung telah menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena pelakunya merupakan seorang difabel, tetapi juga karena jumlah korban yang terus bertambah dan modus yang dilakukan terbilang tidak biasa. (SKI/Kautsar.)