SKI | Lotim – Maraknya kasus Perundungan atau Bullying di Lombok Timur akhir-akhir ini mulai menimbulkan Kecemasan semua pihak terutama para Wali Murid di semua tingkatan sekolah.
Bahkan Menghantui orang tua wali maupun siswa di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama maupun atas serta kejuruan di daerah ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya membenarkan hal tersebut. Sehingga ini tentunya menjadi perhatian kami di LPA Lotim.
“Kita prihatin menyaksikan kasus Bullying di Lotim bagi anak sekolah,” tegas Judan.
Judan menjelaskan seperti kasus bullying yang berujung terjadinya kematian disalah satu SMP di Lotim ternyata tidak menghentikan munculnya kasus bullying di Lotim. Bahkan malah kasusnya makin marak.
Begitu juga Kasus Bullying di Kecamatan Keruak yang menjadi korban siswa SMA harus segera diusut tuntas, tangkap dan proses pelakunya termasuk pihak-pihak yang membiarkan perisitiwa itu terjadi, sebab jika kita menyaksikan vidionya dimana saat Bullying itu terjadi banyak pihak yang menyaksikan dan bahkan memvidiokannya tanpa ada upaya yang kongkrit.
Kasus bullying adalah segala Bentuk Penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
“Dampak bagi bullying itu sangat besar bagi korban, karena kasus ini tidak boleh dianggap sepele, sehingga perlu disosialiasikan untuk melakukan pencegahan,” tuturnya.
Ketua LPA Lotim ini juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting guna mencegah anak-anak menjadi pelaku bullying. Karena salah satu penyebabnya justru datang dari kondisi keluarga maupun dari sekolah dan luar sekolah.
Sementara hal lain yang perlu juga menjadi perhatian kita semua adalah menyangkut sanksi Pidana. Dengan diancam UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 3 tahun dan Denda 72.000.000.
Bahkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE secara spesifik tentang hukuman bagi Pelaku Perundungan Siber dengan pidana Penjara 6 tahun atau Denda 6 Milyar Rupiah.
” UU pidana sudah diberlakukan terhadap pelaku bullying dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan tersebut,” tukasnya.
Ia juga menandaskan dengan memperhatikan kasus yang makin marak tersebut, maka tentunya kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim hendaknya bisa melakukan sosialisasi secara massif di semua tingkatan sekolah.
Dengan tentunya menggandeng NGO-NGO yang yang peduli terhadap persoalan tersebut. ” Kita ingatkan Pemkab Lotim dengan predikat kabupaten layak anak yang disandang oleh Lotim walau masi setingkat Madya menuntut tanggungjawabnya,” tandasnya. (Rijal).