SKI | Lotim – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Chromebook Tingkat SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 senilai Rp 32 Milyar lebih merupakan bagian dari kasus Chromebook senilai Rp 9,9 triliyun yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
” Kasus Chromebook yang kami tangani masuk di kasus Chromebook senilai Rp 9,9 Triliyun itu,” tegas Hendro di kantornya,Senin (30/6).
Ia mengatakan kasus Chromebook di Lotim terus berproses sampai dengan saat ini,apalagi kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan telah memanggil puluhan orang saksi untuk diminta keterangannya.
Tidak saja dari kalangan pejabat Dinas Dikbud Lotim yang dilakukan pemeriksaan,akan tapi semua pihak yang memiliki keterkaitan masalah itu di periksa.
Termasuk juga penyedia maupun distributor nya,sehingga dari situlah sejumlah dokumen juga sudah berhasil kita sita untuk proses hukum lebih lanjut.
” Penyidik terus bekerja sehingga untuk penepatan tersangka tunggu tanggal mainnya,” tandasnya. (Sul).









