SKI DEPOK | CA, warga Kota Depok, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (21/1/’26) pukul 14.00 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Uyo Taryo, S.H. dan Harun, S.H., M.I.Kom.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok. CA mengungkapkan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Depok.Menurut keterangan korban, pelaku yang saat ini masih dalam proses identifikasi diduga melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal.Korban ditampar dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Terdapat luka sayat benda tajam yang mengakibatkan cacat permanen pada bagian jari korban. Selain luka fisik, CA juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kejadian tersebut.
“Kami telah mengajukan laporan resmi dan menyerahkan seluruh bukti pendukung, mulai dari hasil visum medis rumah sakit hingga identitas saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujar kuasa hukum korban, Uyo Taryo, S.H., kepada awak media di Mapolres Metro Depok.
Uyo juga menegaskan akan mengawal kasus ini menggunakan instrumen hukum terbaru. “Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan hukum acara terbaru (UU No. 20 Tahun 2025), kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas,” tambahnya.CA berharap laporan ini menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.
“Saya ingin pelaku segera teridentifikasi dan ditindak tegas sesuai hukum agar tidak ada korban lain di kemudian hari,” ungkap CA.
Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim Polres Metro Depok, AKP E.M. Siahaan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan segera memulai penyelidikan.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti, memanggil saksi terkait, dan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.
Polres Metro Depok berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas AKP E.M. Siahaan.Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal (SP2HP sedang diproses). Pihak kepolisian masih mendalami petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku yang sempat melarikan diri setelah kejadian.(red)
Informasi Lebih Lanjut:Tim Kuasa HukumUyo Taryo, S.H. / Harun, S.H., M.I.Kom.









