SKI| Lombok Tengah – Kasus jual beli tanah yang menimpa anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi NasDem Lalu Arif dan Lalu Mas’ud kini masuk tahap penyelidikan.
“Kasus itu sudah masuk tahap lidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun Jumat (15|11).
Luk Luk juga sudah menyurati Lalu Arif untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya
“Saksi baru tiga kita panggil dan masih lakukan pengumpulan bukti juga,” jelasnya.
Sementara untuk pemanggilan terlapor Lalu Arif dan Lalu Mas’ud masih belum dilakukan.
“Pemanggilan terlapor mungkin Minggu ini atau Minggu depan,” tuturnya.
Diketahui bahwa, Lalu bersama Lalu Mas’ud dilaporkan oleh kuasa Hukum Nopel Syahfi ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (31|10) lalu dengan no Laporan STTP/279/X/SPKT/Res Loteng atas dugaan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Lalu Arif terhadap klien nya.
Dimana pada tahun 1996 kliennya membeli tanah seluas 1 Hektar yang berada di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Jual beli tersebut tertuang dalam akta notaris nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996,” kata Setua Darma selaku Kuasa Hukum usai keluar dari ruangan SPKT Polres Lombok Tengah
Setelah itu, selang beberapa tahun yakni pada tahun 2005-2007, pemilik tanah datang ke Lombok untuk melihat tanahnya. Namun saat berada di tanah yang dibelinya itu, penduduk setempat mengatakan tanah tersebut sudah dijual kembali oleh terlapor.
“Saat itu memang klien kami sempat kesana, namun dikatakan tanah tersebut sudah di jual,” ujarnya.
Akibatnya, pemilik tanah menanyakan hal tersebut kepada terlapor, namun jawaban terlapor, tanah tersebut sudah dikuasi oleh preman.
Begitu juga dengan terlapor yakni Lalu Mas’ud sempat ditanya, namun tidak kunjung memberikan solusi justru terkesan melindungi terlapor insial Lalu Arif
Sehingga pada 17 November dan 2 Desember, Kuasa hukum dari Nopel Syahfi melayangkan somasi kepada terlapor dan tidak mendapatkan jawaban. (riki).