SKI| Lombok Tengah- Polres Lombok Tengah melakukan reka adegan kasus pembunuhan di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Rabu (10|12).
Kanit Pidum Polres Loteng Ferdinan Martin mengungkapkan, pihaknya melaksanakan sebanyak 35 reka adegan dan mendapatkan beberapa poin penting.
“Kita lakukan sebnyak 35 reka adegan, dengan menghadirkan 16 orang saksi,” Katanya.
Pihaknya juga mendapatkan beberapa poin penting untuk meyakinkan JPU pada saat reka adegan seperti saat berdiri, duduk.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Bulan Agustus lalu, dimana Tersangka atas nama Herman Jayadi menduga handphone nya diambil oleh korban atas nama M. Irwin.
Sehingga, tersangka berniat memberikan air “tuan guru” Terhadap korban agar mengaku bahwa dia yang mengambil HP nya.
Akan tetapi, tersangka menaruhkan tawas alias putas didalam air tersebut. Kemudian pada saat korban meminum air itu, langsung kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke puskesmas namun naas nyawanya tidak terselamatkan.
Atas tindakan tersebut, Herman dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.(Riki).









