oleh

Kejaksaan Didesak Tetapkan Mantan Bupati dan Kadis Dikbud Lotim Jadi Tersangka Kasus Chorembook

SKI | Lotim – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lombok Timur Agamawan Salam mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera menetapkan Mantan Sukiman Azmy dan Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim Izzudin jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi chorembook Sekolah Dasar tahun 2022.

Apalagi keduanya merupakan orang yang bertangungjawab dalam masalah tersebut.Begitu juga jumlah hasil audit kerugian negara mencapai Rp 9 Milyar lebih dari nilai anggaran Rp 32 Milyar lebih.

“Kami minta segera tetapkan Mantan Bupati dan Mantan Kadis Dikbud Lotim jadi tersangka kasus dugaan korupsi chorembook,” tegas Agamawan Salam,Selasa (25/11).

Menurutnya meskipun pihak penyidik Kejari Lotim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.Dengan dimulai dari Mantan Sekdis,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perusahaan penyedia barang.

Namun tidaklah cukup sampai disitu melainkan harus menetapkan pejabat tertinggi yang memegang kebijakan itu seperti Bupati Lotim selaku pemimpin tertinggi di Lotim dan Kadis Dikbud selaku yang memegang kebijakan tertinggi di Dinas Dikbud Lotim.

” Masak anak buah yang ditetapkan jadi tersangka sedangkan pimpinan tidak,karena mana mungkin anak buah berani melakukan kalau tidak ada perintah dari pimpinan,” ujarnya.

Lebih lanjut Agamawan menambahkan kenapa kami desak kejari Lotim untuk tetapkan Mantan Bupati dan Mantan Kadis Dikbud jadi tersangka.Hal ini tentunya berdasarkan kajian yang kami lakukan.

Apalagi kami telusuri kalau dua oknum tersebut diduga menjadi dalang dalam kasus dugaan korupsi chorembook tersebut.Maka tentunya pihak kejaksaan tidak boleh pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

” Kami tantang Kejari Lotim apakah berani tidak tetapkan mantan Bupati Lotim dan Mantan Kadis Dikbud Lotim jadi tersangka,tapi kalau hanya sebatas anak buah saja patut dipertanyakan keberaniannya,” tandasnya. (Sul)