oleh

Kejari Loteng Kembalikan Uang Negara 1,4 Miliar hasil Tindak Pidana Korupsi

SKI| Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengembalikan kerugian keuangan negara pada perkara kasus tindak pidana korupsi senilai 1.405.049.997.

Kepala Kejaksaan Negeri Putri Ayu Mulandari mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan sakah satu wujud transparansi terhadap kinerja Kejari Loteng.

Selain itu juga untuk mendukung Asta Cita, khususnya Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“kami menerapkan strategi penegakan hukum Asset Recovery—mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang “menguntungkan” bagi pelakunya, ” Katanya saat melaksanakan Konfrensi Pers di gedung Kejari, Selasa (5|5).

Kajari juga mengungkapkan, uang yang dikembalikan ke negara tersebut nantinya bisa digunakan untuk memperbaiki Sarana-prasana seperti jalan, bangunan sekolah serta fasilitas kesehatan.

Dijelaskan juga, uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil lelang atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

Serta terhadap titipan uang pengganti perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu dan perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa Inisial A saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI.

Berikut adalah rincian aset yang berhasil kami selamatkan pada Bidang Pidana Khusus:

Pertama, perkara Tipikor RSUD Praya (2017-2020) atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Melalui hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, sebesar Rp771.451.000.

Kedua, perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama terpidana Fikhan Sahidu. Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Ketiga, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, Terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 saat ini perkara sedang dalam proses penuntutan di PN tipikor. (Riki)