SKI | Lotim – Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur hingga kini masih menunggu hasil audit kasus dugaan korupsi Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 lalu dengan nilai Rp 32 Milyar.
Sementara mengenai kasus dugaan pengadaan buku satuan pendidikan sekolah dasar Dinas Dikbud Lotim bersumber dari APBN tahun 2021-2025 pihak kejaksaan enggan memberikan komentar.
” Untuk kasus Chromebook nunggu hasil audit sedangkan kasus pengadaan buku belum berani komentar,” tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Rikwanto saat dikonfirmasi,Selasa (19/8).
Sementara itu dalam kasus pengadaan buku sebanyak 21 Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lotim dipanggil penyidik kejaksaan untuk di periksa dan minta keterangannya
Begitu juga para Kasek SD yang mendapatkan Chromebook sudah tiga kali dipanggil penyidik pidana khusus sejak bergulirnya kasus ini sampai dengan ke tahap penyidikan. (Sul).