SKI | Indramayu – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) akhirnya melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini diambil karena laporan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Indramayu dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan.
Direktur PKSPD Oushj Dialambaqa mengatakan pelaporan ke Kejati Jabar sudah dilakukan pada awal Februari 2026. Laporan itu menyeret nama Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang diduga sebagai dalang utama mark up dan jual beli proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Bahkan, suami dari Manajer Cabang Pelayanan Sindang Perumdam TDA, Lina Aryani ini diadukan sebagai orang yang terlibat korupsi yang diduga menerima fee 10-15 persen terkait pengadaan Barjas tahun 2025 terebut.
“Jujur kami tak puas dengan penanganan dugaan korupsi di Kejari Indramayu. Kami nilai tidak ada perkembangan. Kami sudah laporkan ke Kejati Jabar pada awal Februari 2026,” kata Oushj, Kamis (12/3/2026).
Pasalnya Oushj, Kejati Jabar melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H., M.H., telah mengirim surat balasan tertanggal 22 Februari 2026. Surat bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 itu diterima PKSPD awal Maret lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi itu diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Oushj menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Jika tetap tidak jalan, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, bila perlu ke KPK,” tegas lelaki yang akrab disapa Oo itu.
Oo mengungkapkan data terbaru yang dipegangnya menyebutkan ada empat nama penting dalam dugaan korupsi tersebut. Dua orang dari internal Perumdam TDA berinisial JS dan MY, serta dua dari pihak eksternal berinisial HB dan IDN yang diduga sebagai kontraktor kondisioning pemenang proyek.
Ia menolak kompromi dan bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, dugaan mark up pengadaan barang dan jasa (barjas) di perusahaan plat merah ini merupakan persoalan serius karena menyangkut uang rakyat.
“Kasus mark up pengadaan barjas ini layak ditindaklanjuti. Kami minta Kejari Indramayu serius mengusut dugaan korupsi yang jelas merugikan keuangan negara,” ujar Oo.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law. Menurutnya, tidak ada alasan kasus ini berhenti di tengah jalan karena bisa mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Oo pertama kali melaporkan dugaan korupsi Rp39 miliar di Perumdam TDA ke Kejari Indramayu pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Laporan bernomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 itu ditujukan kepada Kepala Kejari Indramayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejati Jabar, Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, dan Presiden RI.
Dugaan korupsi ini terkait mark up pengadaan barang dan jasa senilai Rp39.682.381.531. Rinciannya meliputi pengadaan bahan kimia Rp26,4 miliar, pompa Rp1,5 miliar, alat ukur Rp3,1 miliar, rangkaian sambungan Rp1,3 miliar, perpipaan Rp2,5 miliar, pipa HDPE Rp1,9 miliar, dan pipa GIP Rp7,1 miliar.
Oo juga menduga ada penerimaan fee 10-15 persen dari nilai proyek, termasuk praktik jual beli paket proyek kepada rekanan kontraktor.
PKSPD turut melampirkan dokumentasi foto pada 30 Juni 2025 yang memperlihatkan HB dan IDN sebagai calon pemenang tender tengah mengondisikan paket proyek dengan oknum perusahaan plat merah. Ada pula dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2 miliar terkait transfer dana dari Perumdam TDA ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Oo menilai transaksi itu janggal. Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, menyebut dana itu sebagai pembayaran tagihan air curah. Namun, Perumdam Indramayu bekerja sama soal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan PT BRS. Selain itu, PT BRS bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan air minum.
Berdasarkan penelusuran Oo, PT BRS sudah lama tidak beroperasi. “Bagaimana mungkin perusahaan yang vakum memiliki tagihan air curah hingga Rp2 miliar?” katanya.
Kasus ini memicu reaksi kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka bergantian menggelar aksi unjuk rasa ke kantor kejaksaan, DPRD, dan Perumdam TDA Indramayu. Mereka mendesak kasus dugaan korupsi di BUMD itu diproses secara adil dan tuntas.
Praktisi hukum asal Cikedung-Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan penetapan tersangka segera dilakukan. Ia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
Ia juga mendorong penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor jika sudah memenuhi unsur alat bukti. Langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi pengulangan perbuatan dan memberikan efek jera.
“Uang rakyat wajib diselamatkan. Kita dukung kejaksaan Indramayu menindaklanjuti kasus ini,” tegas Maulana.
Menurutnya, kejaksaan sebaiknya segera mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan, menaikkan status ke tahap penyidikan, dan mengumumkan tersangka secara terbuka jika alat bukti cukup.
“Sudah seharusnya kejaksaan Indramayu melakukan penyelidikan setiap ada laporan masyarakat, terlebih laporannya valid dan datanya lengkap. Jangan sampai kejaksaan melakukan pembiaran,” kritik Maulana.
Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang dihubungi awak media memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui ponsel dan pesan WhatsApp pada Kamis siang (12/3/2026), ia tidak merespons.
Hal serupa dilakukan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan. Ia diduga selalu menghindari konfirmasi Awak Media. (Yana)









