Kelik Indriyanto Diminta Perintahkan Dedi Arif Darsono Segera Bongkar Saluran Uditch GSU

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, didesak agar memerintahkan Kasudin Dedi Arif Darsono membongkar ulang proyek saluran uditch Jl. Industri, Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang dikerjakan penyedia PT. Damai Indo Sejahtera.

Desakan disampaikan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat atas dasar dugaan proyek dikerjakan penyedia tidak sesuai spesifikasi dan kontrak.

Selain itu, Kadis diminta menindak oknum pejabat Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melindungi para rekanan penyedia nakal.

Pegiat anti korupsi dari LSM /NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), Kampanye Sitanggang menduga ada oknum pejabat yang melindungi para rekanan nakal yang mengerjakan saluran uditch pada proyek peningkatan prasarana dan sarana utilitas (PSU) di Jakarta Pusat.

Marak ditemukan dugaan proyek PSU dikerjakan asal jadi. Namun, Kasudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Pusat sampai saat ini enggan menerintahkan rekanan pelaksana untuk membongkar dan mempernaiki kembali sesuai spesifikasi dan kontrak.

Pantauan di lokasi, saluran uditch di Kelurahan GSU yang dikerjakan PT. Damai Indo Sejahtera belum dibongkar.

Padahal, proyek yang bernilai Rp.3.056.939.000,- tersebut diduga dikerjakan asal jadi.

Penelusuran wartawan, pemasangan uditch seperti asal jadi. Saat dilakukan penggalian, serta pemasangan saluran uditch, tidak dilakukan pengurasan air. “Mestinya terlebih dahulu dikuras airnya,” ujar warga sekitar.

Pemasangan uditch terlihat tidak rata, tampak sejumlah uditch tidak saling mengunci dan terlihat tidak rapi. Sisi kiri dan kanan uditch juga ditutup menggunakan urugan bekas galian tanah.

Bahkan, sejumlah precast uditch yang dipasang pelaksana pada saluran tidak memiliki merk atau oplosan sehingga diragukan kualitasnya.

Kampanye pun mendesak Kelik memerintahkan Kasudin Dedi agar menindak para rekanan penyedia dan membongkar kembali saluran uditch dan diperbaiki sesuai spesifikasi dan kontrak.

Hal ini agar saluran dapat bermanfaat baik kepada masyarakat. Bukan saluran abal-abal. Dan menghindari temuan kerugian negara oleh aparat penegak hukum (APH). (Sahala T P)