Keluarga Korban Amuk Pelaku Pembunuh Polisi

Pelaku Saat Dibawa Ke TKP

SKI, Mataram – Polsek Cakranegara yang dipimpin langsung oleh Komisaris Polisi Muslih gelar reka ulang kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Iptu Inengah Sukarta yang diduga dilakukan oleh tersangka I Made Subrata Alias Jinggo yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2018, di TKP Jln Gora I Gang Markisa Cakra Utara , pukul 10.00 WITA diwarnai amukan dari keluarga korban, Kamis (20/12).

Adegan rekonstruksi berlangsung kurang lebih 1 jam, diperankan langsung oleh pelaku dengan memperagakan 34 adegan guna mendapatkan kebenaran materil dari peranan, kedudukan terhadap keterangan saksi, adanya barang bukti serta keterangan tersangka.

Dari awal kedatangan Jinggo pelaku pembunahan ini di TKP, disambut amukan dari keluarga korban, keluarga korban yang geram sempat menyerang pelaku pada saat dibawa masuk kerumah dimana iya menghabisi nyawa korban dengan sebatang pipa besi.

Dalam adegan yang diperagakan nampak bagaimana Jinggo menghabisi nyawa Iptu Inengah Sukarta dengan memukulnya ketika sedang duduk di kursi depan meja dalam ruangan tempat tidur korban sambil memainkan hp sehabis makan mie instan menggunakan sebatang pipa yang diambil di samping rumah korban, sempat bangun dan terhuyung namun pukulan keras kembali dilayangkan oleh pelaku sehingga mengenai kepala, dan korban jatuh tersungkur ke lantai, pelaku terus memukuli beberapa kali hingga korban meninggal.

Foto Korban

Pelaku nekat membunuh korban karena kesal sering diancam agar tidak menggunakan narkoba jenis sabu.

Ketika adegan yang akan diperagakan saat pelaku membawa sepeda motor korban, keluarga yang sudah emosional tak bisa menahan kemarahan mereka kemudian menyerang pelaku beramai – ramai, Polisi yang merasa kondisi sudah tidak kondusif lantas memutuskan menghentikan rekonstruksi dan mengamankan pelaku Jinggo menuju mobil untuk dibawa kembali ke Polsek Cakranegara.

Hasil rekontruksi mengindikaskan kuat dugaan direncanakan dikarenakan ada komunikasi sebelum kegiatan eksekusi pembunuhan, pasal yang disangkakan yakni pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau 20 tahun.

“kuat dugaan karena yang bersangkutan ada komunikasi sebelum kegitan eksekusinya itu, ada dugaan perencanaan, pasal yang disangkakan 338 dan 340 dengan ancaman ya maksmal 20 atau 15 tahun ya” ucap kapolsek Cakranegara Komisaris Polisi Muslih pada saat dimintai keterangan di depan ruangan unit reskrim Polsek Cakranegara.

Dalam gelar rekonstruksi tersebut hadir masing masing Kapolres Mataram, JPU atas nama Ema, SH.dkk, pihak tersangka atas nama Indra, SH.dkk. dan disaksikan pula oleh istri maupun keluarga korban Iptu Inengah Sukarta.

“kami hadirkan dalam kegiatan rekonstruksi tadi bukan hanya dari pihak kepolisian juga kami hadirkan dari pihak kejaksaan sebagi penuntut umum itu termasuk penasehat hukumnya di lapangan” pungkas Kompol Muslih.

Penulis : Rahmatul Kautsar

Editor    : Red SKI

Komentar