Kembali, Direstik Polda Lampung Tangkap Napi Lapas Rajabasa Terkait 7 Kg Sabu

Foto ilustrasi

SKI|Bandar Lampung – Keseriusan Direstik Polda Lampung dalam memberantas Peredaran Gelap Narkotika, kembali membuahkan Hasil, dalam pengembangan penangkapan 7 Kg Sabu-sabu, seorang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, kembali di tangkap Direstik Polda Lampung, karena terkait mengendalikan narkotika jenis sabu 7 Kg dari dalam Lapas. Informasi yang dihimpun, Warga Binaan tersebut diketahui berinisial ABH (25) diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkitika Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo melalui Kasubdit III Kompol Alsyahendra mengatakan, ABH ditangkap petugas atas kasus pengembangan penyelidikan, terhadap tersangka Muslih di Jati Agung Lampung Selatan pada 29 April 2021. Terungkapnya ABH ini, berkat kerjasama Lapas Rajabasa dengan Ditres Narkoba Polda Lampung.

“Iya telah diamankan narapidana Lapas Rajabasa inisial ABH, yang merupakan otak pengendali sabu 7 Kg dari tersangka Muslih. Saat ini ABH masih berada di sel Mako Ditres Narkotika Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Alsyahendra dalam keterangannya, Sabtu (12/6/21).

Sementara itu, Kepala Lapas Rajabasa Maizar juga turut membenarkan, adanya penangkapan satu narapidana oleh Polda Lampung. “Ada pun saat ini narapidana tersebut sedang dibon Polda Lampung, selanjutnya pihak Lapas menyerehkan sepenuhnya ke Polda Lampung,” ujar Maizar.

Sebelumnya ABH ini merupakan napi atas kasus narkotika, dan sudah divonis 17 tahun penjara. Sementara ABH baru menjalani masa tahanan selama tujuh tahun. Sebelumnya, Muslih (36) turut diamankan bersama barang bukti sabu 7 Kg dan 225 gram daun ganja.

Muslih merupakan kurir yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas) di Provinsi Lampung. Sebelumnya Muslih juga menjadi target operasi yang sudah lama dicari polisi, karena tindak pidana narkoba. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sabu 7 Kg, ganja 225 Gram, tujuh ponsel, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan biasa, satu drone, satu DVR, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dan dua pucuk senapan angin. (Ijal).