oleh

Kembali Satres Narkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

foto ilustrasi

SKI |Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus narkotika dengan tersangka berinisial U, RF, CH. Ini merupakan tiga kali transaksi dengan total 5 kg, dengan hasil 15 juta per kg nya, dan berhasil tertangkap oleh reserse polres metro jakarta pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan U ditangkap bersama pelaku lain, H dan RF.

“Mereka dikenakan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun,” kata Panji di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Tersangka diduga menawarkan untuk dijual, menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

Saat penangkapan di Jl kesederhanaan taman sari jakarta barat polisi mengamankan sebuah amplop putih yang di dalam nya 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,5 gram.Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap dua orang teman dari U. Mereka adalah H dan RF.

Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya memakai narkoba karena tak ada pekerjaan. (red).

Komentar