SKI | Tangsel – Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru berinisial YP di UPTD SDN Rawabuntu 01, Kota Tangerang Selatan, mendapat respons cepat dari pihak sekolah. YP yang diketahui merupakan wali kelas 3 tersebut resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala UPTD SDN Rawabuntu 01, Tarmiati, menegaskan penonaktifan dilakukan segera setelah pihak sekolah menerima laporan dari salah satu orang tua murid. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Jalan Adi Sengkong Blok A, Kecamatan Cipatat.
“Setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, saya sebagai pimpinan di sekolah langsung mengambil tindakan tegas. Saya membuat surat resmi dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, khususnya ke bidang PTK,” ujar Tarmiati, Senin (19/1/2026).
Tarmiati mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Menurutnya, seorang pendidik seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik, bukan justru melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan.
Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi laporan itu disampaikan langsung oleh orang tua murid. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh PPA Tangerang Selatan, sementara oknum guru juga telah dilaporkan ke Inspektorat serta BKPSDM,” tegasnya.Meski kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, Tarmiati memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Rawabuntu 01 tetap berjalan normal.“Alhamdulillah, guru-guru dan anak-anak tidak terganggu. Proses pembelajaran berjalan seperti biasa, tetap kondusif dan terkendali,” tutupnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Bidang PTK, Rudi Dermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut.“Secara pribadi saya menerima laporan dari kepala sekolah pada Jumat lalu, tanggal 16 Januari. Langkah selanjutnya, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Rudi.Ia menambahkan, Dindikbud Tangsel juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat yang menangani persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Atas kejadian tersebut, Rudi Dermawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kasus ini telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Secara kelembagaan, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.“Pembinaan kepada para PNS sebenarnya rutin dilakukan dalam setiap rapat koordinasi. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi di satuan pendidikan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.Ia juga mengimbau seluruh pendidik agar senantiasa menjaga sikap, etika, serta menjunjung tinggi nilai moral sebagai teladan bagi peserta didik. (Why).









