Kemenperin RI Dituntut Bayar Pekerjaan Para Vendor Yang Belum Direalisasi Dari 2023

SKI | Jakarta – Aliansi Vendor Kemenperin RI menuntut pembayaran atas pekerjaan yang belum terbayarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Usaha penagihan ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perindustrian yang berlangsung pada tanggal 3 Februari lalu. Dan kini melakukan kembali aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya.

Berbagai upaya sudah kami lakukan mulai persuasif hingga aksi demo untuk
<span;>meminta pembayaran setelah pekerjaan kami selesai, namun sepertinya pihak Kementerian Perindustrian masih tenang-tenang saja,” ujar salah satu anggota Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Jumlah yang harus dibayarkan oleh Kemenperin RI tidak main-main, tagihan ditaksir mencapai ratusan miliyar Rupiah yang harusnya segera dibayarkan kepada Para Vendor. Para Vendor telah melaksanakan kewajiban pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterima dari Kemenperin RI meliputi, pelaksanaan pekerjaan Bimtek Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia dan Hilir pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin RI, ungkap Michael Putra Kesuma Tarigan, S.H, kuasa hukum para vendor kepada media, kamis (24/04/25) didepan kantor Kemenperin.

Pekerjaan telah sesuai SPK, hingga Laporan Kegiatan Pekerjaan juga sudah diserahkan sebagai syarat vendor mendapatkan BAST dan sebagai dasar pengiriman invoice pembayaran. Namun sampai dengan hari ini Kemenperin RI belum membayarkan hak-hak Para Vendor dan yang lebih parahnya Kemenperin berani menuduh pekerjaan yang Para Vendor lakukan adalah pekerjaan yang fiktif, ungkap Michael.

Foto;Michael Putra Kesuma Tarigan, S.H, kuasa hukum para vendor.

Kok berani menyatakan fiktif ? Secara nyata Para Vendor menerima SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan semua itu dilakukan di Lantai 10 Kantor Kemenperin RI, tegasnya.

Para Vendor sangat berharap agar Kemenperin RI tidak diam dan bertanggungjawab untuk segera melunasi tagihan-tagihan Para Vendor yang belum terbayarkan sejak tahun 2023.

Lebih lanjut, Kuasa hukum para vendor berharap kepada menteri perindustrian bisa berbincang secara langsung dengan kami perwakilan vendor, karena sudah dua kali pertemuan kami hanya dipertemukan oleh bagian kehumasan dan perwakilan staff, ungkapnya.

Diketahui, Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia adalah gabungan dari perusahaanperusahaan yang awalnya menerima pekerjaan dari Kemenperin RI yang pada saat ini menjadi korban karena belum dibayarkannya sejumlah tagihan yang menjadi kewajiban Kemenperin RI kepada Para Vendor. (UT/Why).