SKI|Bogor – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, tak terkecuali untuk para pekerja pada sektor non formal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dedy Mulyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor – Cileungsi dalam sambutannya menjelaskan secara rinci saat menanda tangani Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Yayasan Perisai Peduli Bangsa (YAPPEBA) bertempat di Sekretariat YAPPEBA Taman Cibinong Asri Karadenan, Cibinong, Bogor, Sabtu (31/12).
“Di Indonesia ini ada dua BPJS sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Dedy.
“Keduanya berbentuk Badan yang mempunyai tugas dan fungsi perlindungan yang berbeda; BPJS Kesehatan bertugas melindungi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi seluruh pekerja Indonesia,” lanjutnya.
“Dalam hal ini, program BPJS Ketenagakerjaan meberikan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ini berlaku untuk para pekerja di sektor formal maupun sektor non formal,” jelasnya.
“Khusus untuk pekerja pada sektor non formal; seperti pedagang, pekerja bangunan, ojek online, pekerja harian lepas dan lain-lain bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mendapatkan tiga manfaat perlindungan (JKM, JKK, JHT-red.), pekerja sektor non formal gak perlu khawatir lagi saat bekerja; “kerja keras bebas cemas,” pungkasnya.
Diakhir acara, Dedy menyampaikan untuk para pekerja sektor non formal yang mau mendaftar menjadi peserta BPJS BPU bisa mendaftar melalui online, datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan resmi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti Yayasan Perisai Peduli Bangsa. (UT)