SKI | Bandar Lampung – Agenda Persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Mendengarkan Keterangan Ahli, DR. Ilyas,SH. MH, Dosen Fakultas Hukum Unsika Kerawang, pada hari Rabu 29 Juni 2022.
Ketua Majelis Hakim Arya Veronica, SH,MH dan Dua Hakim anggota, memberikan Kesempatan kepada Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terpidana an. H dan SP untuk memberikan keterangan berdasarkan Keahliannya.
Sidang berlangsung menarik, sejak sidang dibuka, Majelis Hakim dan JPU menyimak keterangan ahli atas pertanyaan Deswita Apriani, SH. Advokat dari Kantor YUNIZAR BE-I LAW FIRM, Penasehat Hukum dari Kedua Pemohon PK.
“Bagaimana pengertian pasal 132, pasal 114 dan disparitas putusan, serta tentang TPPU?” Tanya Deswita.
Syarat untuk pasal 132 Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang permufakatan jahat.
“Harus terpenuhi unsur kerjasama antara pemilik ide dan pelaku lapangan, tanpa ada _connecting_ itu, maka pasal 132, Tidak bisa diberlakukan” ujar Ahli.
“Pasal 114 adalah peredaran gelap dan motifnya bisa profit dan politik, sementara TPPU jika sudah terbukti, itu menunjukan pasal 114 yang Sempurna, sebab pelaku 114 harus teruji kepemilikan aset hasil kejahatannya” terang DR.Ilyas, SH.MH.
Ketika penasehat hukum bertanya Bagaimana jika pemilik ide yg terbukti TPPU nya di vonis 20 thn Penjara, dan yg belum terbukti TPPU nya, justru di vonis Seumur Hidup.
“Saya ini hadir sebagai ahli Tidak berhak menilai dan menyimpulkan, justru kalau ada vonis hasil kasasi di anggap Tidak adil, ada mekanismenya Peninjauan Kembali (PK), jadi ini adalah arena yg Syah dan normatif, semua pertimbangan menjadi otoritas majelis hakim PK” ujarnya.
Selesai menjawab pertanyaan penasehat hukum, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa sebagai pemohon, namun jaksa Tidak satupun pertanyaan diajukan kepada ahli, majelis hakim juga tidak mengajukan pertanyaan, dan sidangpun ditutup.
Sementara DR.Ilyas,SH.MH, terlihat sumringah dan mengaku segala penjelasan sy disimak oleh hakim dan jaksa, dirinya merasa terobati, dikarenakan tidak bisa langsung pulang selesai Sidang.
Terpaksa menginap di Bandar Lampung, “Semoga menjadi amal ibadah” Pungkasnya.(ynzr)