Kios Pasar Kerajinan di Jepara Bisa Disewa Umum

SKI | Jepara – Kios – kios yang ada Pasar Kerajinan Kalinyamatan, Jepara, bisa disewa oleh siapa saja. Pemanfaatannya selain tak bertentangan dengan regulasi, penyewa juga berkewajiban membayar retribusi. Sebab fasilitas ini merupakan aset milik pemerintah daerah.

Bangunan pasar tersebut diharapkan bisa menjadi wadah promosi pelaku usaha kerajinan lokal. Termasuk jadi sumber pendapatan asli daerah lewat pengenaan biaya sewa. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, saat menerima audiensi salah satu perwakilan kelompok penyewa.

Bentuk pemanfaatan barang milik daerah, dia katakan, ada empat jenis, yakni dengan kerja sama, sewa, guna serah atau serah guna, dan pinjam pakai. “Di tiap-tiap kategori ini ada ketentuannya,” ujarnya, Senin (24/7/2023).

Bagi penyewa yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan. Sementara untuk sistem kerja sama, di dalam dokumen perjanjian tercantum masa berlaku. Termasuk ketentuan membayar sewa. “Sekarang itu tidak ada, mendapat fasilitas terus tidak sewa itu tidak bisa,” kata Sekda.

Dia menegaskan bahwa fasilitas pemerintah daerah tidak bisa dimiliki pihak lain untuk selamanya. Aturan-aturan itu sudah diatur oleh Kemendagri. Dalam undang-undang, ketentuan tersebut mengecualikan di antaranya KONI, PKK, dan Pramuka. “Organisasi ini memang diatur untuk diberikan hak hibah,” terangnya.

Diketahui jika Pasar Kerajinan Kalinyamatan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemanfaatannya di samping untuk usaha dagang juga promosi produk.

Kepala Disperindag Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto, mencatat saat ini bangunan tersebut ditempati sekitar 60 pengguna. Hampir seluruhnya tertib dalam membayar retribusi. “Ada 60-an pengguna saat ini, tertib bayar retribusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL pada Disperindag Himawan menambahkan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan fungsi Pasar Kerajinan Kalinyamatan. “Sehingga peruntukannya bagi masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.

Hasil sewa kios, dia sampaikan, disetor masuk ke dalam kas daerah. Nilai setor dari pasar kerajinan ini mencapai Rp55 juta. (Hani).