Kodim 1615 Lotim Amankan Truk Puso Pengangkut Kayu Senokeling Tanpa Dokumen

SKI l Lombok Timur-Tim dari Kodim 1615 Lombok Timur  berhasil mengamankan truk Puso pengangkut kayu senokeling diduga tanpa dokumen di jalan raya Aikmel,Senin (26|7) sekitar pukul 16.00 wita.

Truk fuso bima cepat trans dengan Nopol EA 8918 L berasal dari Bima dengan sopir,Bruno Paskalis Koe mengangkut kayu sonokeling dengan jumlah lima kubik. Dengan disembunyikan diantara tabung gas LPG.

Sementara truk fuso pengangkut kayu tanpa dokumen tersebut langsung diamankan ke kantor KPH Rinjani Timur untuk kemudian dibawa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.

Dandim 1615 Lotim,Letkol.Inf Agus Prihanti Donny saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan truk fuso kayu sonokeling tanpa dokumen yang dibawa dari Pulau Sumbawa ke Pulau Bali.

” Memang betul kami mengamankan truk fuso pengangkut kayu tanpa dokumen,”tegasnya.

Ia menegaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai truk fuso pengangkut kayu yang diduga tanpa dokumen yang menyeberang dari pelabuhan Poto Tano ke Khayangan.

Kemudian anggotanya langsung menindaklanjutinya,dengan membuntutinya dari turun pelabuhan sampai di depan Puskesmas Aikmel. Setelah itu langsung diamankan dengan melakukan penggeledahan isi truk tersebut.

” Saat dilakukan pengecekan menemukan adanya kayu sonokeling saat dilakukan penggeledahan dengan disembunyikan diantara tabung gas LPG,” ujarnya.

Kemudian lanjut Dandim,pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak KPH Rinjani Timur,dengan mengamankan truk tersebut menuju kantor Agro Bisnis Paokmotong.


” Pemilik kayu melanggar instruksi gubenur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB tahun 2020 dengan Nomor 188.4.5-75|Kum tahun 2020,” tandasnya.(Sam)