Komplotan Pelaku Pemerkosaan Pelajar Di Lotim Ditangkap

SKI,LOTIM – Tim Resmob Polres Lombok Timur bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim menangkap komplotan pelaku pemerkosaan oknum pelajar di Lotim dengan inisial MR. Setelah sebelumnya petugas juga melakukan penangkapan terhadap Zainul Mutakin (19) warga, Batu Belek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong. 

Dimana, Rabu (24/7) sekitar pukul 16.00 wita teman pelaku juga ditangkap yakni Hasan Basri (19) warga Pancor Manis, Kecamatan Sukamulia, termasuk juga teman pelaku lainnya yakni Sari Sakti (19) warga yang sama juga diamankan untuk diminta keterangan.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau satu pelaku lagi kembali diamankan bersama teman pelaku, setelah sebelumnya satu orang pelaku juga diamankan dalam kasus dugaan pemerkosaan oknum pelajar di berugak persawahan milik  warga. 

” Pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas setelah dibawa dari rumah pelaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pembuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban.Dimana salah seorang pelaku pada tanggal 4 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 wita disebuah areal persawahan milik warga mengajak korban yang juga pacarnya masuk ke areal persawahan.

Dengan sebelumnya pelaku akan memperkenalkan korban kepada orang tuanya, kemudian dua orang pelaku bersama temannya berada di TKP. Pada saat pelaku utama memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan menutup mulut korban dan mengancam agar tidak berteriak.

” Pelaku pertama yang juga pacar korban berhasil menyetubuhi korban, setelah mendapatkan ancaman,”tukasanya.

Kemudian lanjutnya, setelah selesai pelaku pertama, kemudian datang pelaku kedua untuk meminta kepada korban melakukan hal yang sama,meski korban sempat menolak, akan tapi pelaku memaksa untuk melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Dengan memasukkan tangannya kepada alat kelamin korban,lalu tidak lama setelah itu datang teman korban memberitahukan kepada kedua pelaku kalau ada orang lain yang datang ke TKP, sehingga pelaku langsung menghentikan perbuatan tersebut.

” Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak,” tukas AKP I Made  Yogi Purusa Utama.(Red SKI). 

Komentar