Konser Musik di Tanak Awu Loteng Tak Ada Ijin, Kapolres: Kita Akan Bubarkan

SKI| Lombok Tengah- Ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini membuat kegiatan yang bersinyalir mendatangkan kerumunan ditiadakan. Terlebih adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan sampai dengan (20|9) mendatang

 

Namun, disaat adanya aturan pembatasan tersebut, viral sebuah video konser di media sosial Facebook yang diupload oleh akun FB atas nama Jholiy Vokalis Kecimol pada pukul 21.43 (Malam ini, red)

 

Dimana, diketahui kegiatan tersebut berlangsung di Desa Dusun RebileTanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

 

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp pada Sabtu malam (11|9) mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sudah memerintahkan Kapolsek setempat untuk menindak tegas apabila menyalahi prokes

 

“Iya kita akan bubarkan dan proses,” Katanya

 

Sementara itu, Kapolsek Pujut IPTU Lalu Abdurrahman menjelaskan anggotanya saat ini sudah berada di lokasi konser tersebut. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak mempunyai ijin

 

“Ini tidak ada ijin,” Jelasnya

 

Pihaknya nantinya akan langsung membubarkan kegiatan tersebut dan juga anggotanya sudah di lokasi bersama dengan BKTM. (riki)