oleh

Kontroversi Penetapan Tersangka Guru Ngaji, Kapolres Bogor Digugat Praperadilan

SKI Bogor – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Guru Ngaji Murtado Bin M. Sadroi memasuki babak baru yang panas. Setelah penyidik Satreskrim Polres Bogor secara cepat menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan Murtado, kini institusi kepolisian tersebut harus menghadapi perlawanan hukum di meja hijau.​Keputusan penetapan tersangka yang diambil pada pertengahan Oktober 2025 itu kini berbuntut gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong.​

Advokat Sebut Tindakan Polisi ‘Cacat Hukum’ dan ‘Sewenang-wenang’:​Keluarga Murtado menggandeng kantor hukum DPD PERADMI Bogor untuk melawan penetapan tersangka ini. Ditemui di PN Cibinong, Ketua DPD PERADMI Bogor, Suhendar, SH., MM., membenarkan langkah hukum tersebut.​”Betul, kami telah mendaftarkan permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi., terdaftar sejak 5 November 2025,” ujar Suhendar. “Gugatan ini kami ajukan atas tindakan sewenang-wenang Kapolres Bogor dan satuan kerja di bawahnya. Kami menilai penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan ini cacat hukum atau cacat prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” imbuhnya. ​Sebelum melayangkan gugatan, Suhendar mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, mulai dari menghubungi langsung, meminta audiensi, hingga melayangkan surat permohonan atensi khusus. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan.​

“Jangan sampai Satreskrim Polres Bogor menahan seseorang yang tidak terbukti bersalah. Kami telah coba mengingatkan, namun tidak digubris,” tegasnya.​6 Poin Krusial yang Meragukan Keterlibatan Guru Ngaji Murtado:​Suhendar meyakini kliennya, Murtado Bin M. Sadroi (Alm), tidak bersalah. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar permohonan Praperadilan:

​1. Keraguan Bukti dan Korban: Bukti, keterangan saksi, bahkan keterangan korban yang melaporkan dinilai sangat diragukan kebenarannya.​

2. Penetapan Prematur: Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bogor dinilai terlalu terburu-buru atau prematur menetapkan Murtado sebagai tersangka Tindak Pidana Asusila.​

3. Tanpa Panggilan Saksi: Murtado ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025 tanpa pernah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Saksi sebelumnya.​

4. Tanpa Pendampingan Hukum: Saat dimintai keterangan sebagai tersangka, Murtado tidak didampingi penasihat hukum, padahal ancaman hukuman kasus ini di atas 5 tahun.​

5. Alibi Jelas: Terdapat keraguan besar pada tempus delikti (waktu kejadian) dan locus delikti (tempat kejadian) yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan (21 Oktober 2025).Pengacara menduga alibi yang dilaporkan tidak akurat, diperkuat fakta bahwa korban (Sdri. BDO) disebut bersikap biasa saja dan tetap ikut mengaji selama dua bulan pasca dugaan kejadian.

​6. Kehati-hatian dalam Kasus Berat: Mengingat tuduhan ini adalah kejahatan berat dan aib besar, Polres Bogor seharusnya sangat berhati-hati dan wajib didukung alat bukti yang kuat dan akurat.​Menggandeng Lembaga Pengawas Negara:​Tidak berhenti di PN Cibinong, Suhendar juga mengumumkan telah melayangkan surat pengawasan khusus atas tindakan Kapolres Bogor ke sejumlah lembaga tinggi negara:- ​Divpropam Polri- ​Biro Wassidik Bareskrim Polri- ​Kompolnas- ​Ombudsman RI- ​Komisi III DPR RI (Bidang Hukum)​Sidang perdana Praperadilan yang beragendakan legal standing para pihak dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Cibinong. (red)

News Feed