oleh

Korban Gagalkan Sindikat Pencurian HP Dalam Angkot, Polisi Bekuk 4 Tersangka

 

SKI|Bogor-Aksi Pencurian handphone yang terjadi didalam angkot berhasil digagalkan oleh korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut, Jum’at (23/04/’21) dijalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Kejadian yang menimpa remaja 19 tahun yaitu Nurhasan tersebut terjadi didalam angkot 08 , diketahui para tersangka tersebut merupakan komplotan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka.

Dalam melakukan aksinya tersebut 2 orang tersangka menaiki angkot, salah satu tersangka tersebut berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian korbannya dan disaat bersamaan pun satu pelaku lainnya langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dari dalam sakunya, kemudian para tersangka yang berhasil mengambil HP Korban pun langsung turun dari angkot yang ditumpanginya dengan cara bergantian.

Korban Nurhasan yang mengetahui handphone-nya sudah raib pun curiga terhadap 2 orang yang sebelumnya menaiki angkot yang sama berpindah kedalam mobil Xenia, didalam mobil Xenia tersebut terdapat 2 orang pelaku lainnya.

Korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang di tumpangi para tersangka.

Alhasil mobil tersangka pun berhasil dikejar dan di hentikan oleh masyarakat yang membantu pengejaran kepada para tersangka tersebut dijalan dr. Nurdin tepatnya disekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong.

Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi dibantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku dibawa ke Polsek Cibinong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pun berhasil diamankan para pelaku pencurian yaitu AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) berikut barang bukti dari tangan para tersangka berupa satu handphone Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka, para tersangka pun akan dikenakan sanksi pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil SE., S.I.K., M.H. (UT)

Komentar