oleh

KPM BPNT Terima Saja Komoditi Yang Diduga Kurang Standarisasi Layak Konsumsi dan Harga Tak Sesuai Pasaran

SKI | INDRAMAYU – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) yang salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga kurang standarisasi layak konsumsi dan harga tak sesuai Pasaran, di Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (19/1/2022).

Salah satu dugaan itu tertuju Komoditi Beras, dimana Beras sangat menggiurkan bagi Supplier yang bekerjasama dengan Agen e- Warong (elektronic – Warung Gotong royong) sebagai penyedia transaksi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM bantuan itu, dimana Agen juga yang bekerjasama dengan pihak Perbankkan, alat transaksi berupa ADC (untuk penggesekan KKS), Agen yang sudah memenuhi syarat peraturan Bank.

Disitulah para KPM (Warga Penerima) melakukan transaksi dengan mendapatkan berupa 5 (lima) macam jenis Sembako yakni, Beras, Daging, Telur Ayam, Kacang-kacangan dan Buah-buahan.

Para KPM yang enggan menyebutkan namanya, komplain ketika mendapatkan Sembako, bahwasanya, “iya dari pada gak dapat, diterima sajalah, apa yang didapatkanya, padahal kalau dirinci dari nilai bantuan uang Rp 200.000,- tak pas, terkesan mahal, sedangkan sembako dari salah satunya kurang layak untuk dikonsumsi (Beras), yang semesti Beras Premium tapi kenyataanya bukanlah Premium,” tutur pasrahnya.

Para KPM hanya berharap adanya tindakan tegas kepada Supplier Beras yang memasok kepada Agen e- Warong termasuk Agen diharapkan dapat menolak jikalau Berasnya tak bagus atau tak sesuai dengan standarisasi Premium,” harapnya.

Akan tetapi realita yang terpantau oleh Awak Media Swara Konsumen Indonesia (SKI), merek Beras beraneka macam bermunculan, selain itu Legalitasnya patut diwaspadai, hal itu mencakup perizinan dan uji standarisasi kelayakan konsumsi.

Lebih lanjutnya, yang membuat pertayaan bagi Awak Media, sejak kapan Kantor Balai Desa disulap menjadi tempat penyaluran BPNT, bahkan Gedung BumDes juga dijadikan tempat Penyalur dan yang lebih anehnya lagi Kantor Pos dijadikanya pula penyaluran BPNT serta masih ditemukanya Agen e- Warong Pemilik Toko Obat (Toko Tani), bahkan masih ada juga Agen yang merangkap menjadi Staff Desa.

Bukankan sudah dijelaskan didalam Pedoman Umum (Pedum) bahwa yang layak menjadi Agen e- Warong adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Warung yang sudah beroperasional sebelumnya, bukan menjadi Agen dadakan atau asal ada Toko/Warungnya saja, kenyataanya tidak menjual bahan pokok Sembako, dan Toko Tani serta Pegawai Pemerintahan tidak boleh menjadi Agen e- Warong.

Dari situ aja sudah terlihat dugaan adanya kong kali kong dengan meraup keuntungan baik Pribadi maupun golongan, dan kurangnya Monitoring serta ketegasaan bagi Pemangku Program tersebut.

Padahal tujuan Pemerintah adanya BPNT yaitu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran bagi Warga yang kurang mampuh serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu bukan adanya gizi buruk yang Mereka peroleh.

Jadi sebagai Pemangku Monitoring atau penegasan aturan, diharapkan peran aktif untuk pengawasan yang benar-benar, dikarenakan Kalian para Pemangku digaji oleh uang Rakyat tidak untuk berleha-leha duduk di kursi empuk menunggu, saatnya gajian tiba saja, namun kinerjanya tak patut, tak layak atau tak mampuh apa yang diharapkan oleh Rakyat (Warga). Pungkas. (Yana BS)