SKI | Lotim – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur,Nurdin saat dikonfirmasi mengenai jumlah dana untuk sewa tempat lokasi debat kandidat Paslon bupati dan wakil Bupati Lotim yang digelar tanggal 30 Oktober 2024.
Meskipun Sekretaris KPU Lotim sempat membaca chat namun tidak memberikan respon dan penjelasan terkait dengan dana yang dialokasikan untuk sewa tempat debat kandidat Paslon Bupati Lotim.
Sementara sebelumnya mencuat di publik kritikan terhadap KPU Lotim yang menggunakan kantor Bupati Lotim sebagai tempat debat kandidat Paslon.Padahal KPU Lotim telah diberikan anggaran hibah dengan mencapai sebesar Rp 41 Milyar lebih untuk mensukseskan Pilkada.
Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lens@) Rakyat,H.Hafsan Rakyat
melihat adanya indikasi permainan penggunaan dana hibah dari daerah untuk proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diduga dilakukan penyelanggara pemilu di Lotim
Apalagi dana hibah telah jelas peruntukannya seperti untuk debat kandidat, biaya sewa gedung berapa, kursi dan terop, podium, dan lain sebagainya berapa.
” Dana hibah Pilkada sudah jelas peruntukkannya dan jangan pernah diselewengkan atas nama efisiensi bisa menjadi temuan nantinya,” tegas Hafsan Hirwan dalam keterangan persnya,Selasa (30/10).
Oleh karena itu,lanjutnya meminta kepada aparat penegak hukum (APH), BPKP dan lainnya lebih jeli mencermati penggunaan dana hibah pilkada tersebut.Karena tidak boleh kiranya hibah dibelanjakan ke hal-hal yang kontraproduktif dengan UU tentang ASN dan UU pilkada sendiri. (Sul).