SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM Level 3 pendisipilan Masyarakat secara humanis terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol, diawali dari sekira pukul 21.00 s/d 22.30 WIB.
Di Pasar Patrol, Alfa Mart Patrol, Warung remang-remang (Warem), Pertokoan dan Cafe yang ada di Wilayah Kec. Patrol – Indramayu, dilanjut dengan sasaran kepada Pedagang Kaki Lima di Jl. Raya Patrol yang dilaksanakan oleh 4 (empat) Anggota Polsek Patrol, Senin Malam (30/8/2021).
Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H., atas dilaksanakanya dengan dibantu 3 (tiga) Anggotanya dengan melakukan himbauan secara humanis terhadap Pedagang Kaki lima dan Pertokoan di Pasar Patrol yang mengabaikan Prokes Covid-19, Kami beri teguran lisan,” katanya.
Melakukan pembubaran secara humanis juga terhadap Warga Masyarakat yang berkerumun di Wilkum Kec. Patrol – Indramayu maupun di pertokoan yang masih beroprasional agar jam Oprasional dibatasi pukul 20.00 WIB, dimana PPKM Level 3 diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021,” tuturnya.
Alhasil Warga Masyarakat mengerti dan memahami akan Surat Edaran Bupati Indramayu terkait Perpanjangan PPKM Level 3 guna memutus mata rantai Covid-19, begitupun dengan Pemilik maupun Pedagang kaki lima dan Pertokoan Pasar Patrol dan ditempat yang lainya, memahami apa yang di sampaikan Petugas terkait Perpanjangan PPKM Level 3 untuk mematuhi prokes,” tandasnya, Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H. (Yana BS)