SKI| Lombok Tengah- Pelaksanaan sidang ke dua terhadap kasus empat IRT asal Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah kembali ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan diskusi terkait dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum ke-empat IRT tersebut. Dimana dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum terhadap empat IRT.
Ali Usman Salah satu Kuasa Hukum empat IRT tersebut dalam pembacaan eksepsi terdapat tiga poin yang menjadi atensi untuk Jaksa Penuntut Umum serta Hakim yakni tidak sesuainya penerapan pasal yang ditujukan atas apa yang sudah dilakukan oleh ke-empat Ibu Rumah Tangga (IRT).
Selain itu, tidak adanya pendampingan penasehat hukum pada saat proses penyelidikan serta ketidakcermatan Jaksa dalam mengkonstruksi dakwaanya.
“Sejatinya hukum disusun untuk menciptakan kemanfaatan bukan melanggangkan penindasan,” Singkat Ali.
Komentar