Kuasa Hukum Kurator PT. Asco Dalam Pailit menghadiri Undangan BPAD Provinsi Dki Jakarta

SKI | Jakarta – TAQWA TAUFANI. SH. MH.  Salah satu dari tim Kuasa Hukum   PT Asmawi Agung Corporesen   PT ASCO  Dalam Pailit  Bersama tim.lapangan datang mewakili Saudara H. HENDRA ROZA PUTERA. SH. selalu Kurator PT. Asco dalam Pailit di Kantor Badan Pemeliharaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (  BPAD DKI JAKARTA ) jln Abdul Muis,   selasa 15 juni 2021.

Lanjut TAQWA, hari kami di undang untuk datang kekator  badan aset, hadir juga Panitera Dari Pengadilan Niaga jakarta Pusat MUSTAFA DJAFAR. SH. MH.Kehadiran kami.tentu mendiskusikan sebagian substansi yang sudah tertuang dalam isi undangan diantara nya terkait pembahasan  Fasos Fasum letak objek nya di dalam perumahan pulo gebang permai  di Blok H kelurahan Pulo Gebang yang telah Pailit di tahun 2000 imbuh TAQWA.

Rapat hari ini di pimpin lansung    Plt Badan Pengelolaan Aset Daerah Dki Jakarta M.REZA  PhahLevi. H. Rapat berlansung di Ruang kerja beliau dan alhamdulillah  Rapat berjalan dengan lancar terpenting lagi  pembahasan yang kami  bahas pagi ini bersama Kuasa Hukum dari Kurator PT Asco Dalam Pailit juga dari PN Pusat  menurut informasi dari REZA karena lokasi Fasos Fasum ini adalah temuan lansung dari BPK sendiri  Kami dari Badan Aset secepat nya mengambil langkah untuk mengundang para pihak yang bisa berkoordinasi dengan kami.untuk mencari solusi yang terbaik agar bisa menyelesaikan permasalah yang berkaitan Fasos Fasum jelas REZA.

REZA sempat menyampaikan pada pembukaan rapat kata Reza bahwa terkait dengan Fosos Fasum inikan sudah merupak kewajiban yang harus di serahkan oleh pengembang kepada pemerintah Daerah untuk keperluan Masyarakat di antara nya saranah pendidikan sarana infraktur jalan dan yang lainnya yang berkaitan dengan kewajiban agar kami dari pemerintah Daerah juga menggunakan anggaran tentu bisa kami pertanggung jawabkan,” tetapi hal.ini lansung di bantah TAQWA TAUFANI. SH. MH. saat ini mewali sebagai Kuasa Hukum dari Kurator PT Asco Dalam Pailit,” bantahan nya jika mana PT Asco saat belum dalam Pailit maka tentu bisa dapat melaksanakan ke wajiban nya berdasarkan ketentuan atau undang undang,” akan tetapi perlu di ingat saat ini kan PT Asco sudah dalam keadaan pailit dari tahun 2000 berdasarkan putusan putusan yang sudah berkekuatan Hukum tetap sehingga segala kewajiban nya sudah hilang maka dari itu tidak dapat di pertanggung jawabkan tetang apapun yang di dasarkan pada apa yang di maksudkan oleh pihak pemda, tentang Fasos Fasum ingat, terkecuali kebijakan kebijakan itu yang di berikan oleh kurator sendiri, dan harus atas dasar persetujuan Hakim Pengawas tentunya karena kita semua tau bahwa kepailitan ini sudah di atur dalam undang undang yang sifat nya khusus yaitu undang undang kepailitan yaitu dengan istilah lexspecialis dengan menyampingkan yang umum tegas Taqwa.

Tentu lebih jelas kita lihat penjelasan dari kepailitan diantaranya pasal 22 undang undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitn, penundaan kewajiban, pembayaran utang, maka.semua perikatan antara debitor yang dinyatakan pailit dengan pihak ke tiga yang sesudah pernyataan pailit di bacakan tidak akan dan tidak dapat di bayar dari harta pailit, kecuali bila perikatan perikatan tersebut mendatangkan ke untungan bagi harta pailit, pada pasal 98, sejak mulai pengangkatan nya kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, dan menyimpan semua surat, Dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima, jelasnya.

Lebih aneh lagi penyerahan yang kami dapat dari pemda bahwa BAST dan SIPPT, dibuat serahterima pada tahun 2000 setelah PT Asco sudah di pailitkan dan yang menyerahkan dua berkas di atas yaitu BAST dan SIPPT bukan Direktur ataupun Kurator melaikan, salah seorang mantan dari karyawan biasa PT Asco,” pertanyaan yang sangat sederhana dari Kurator apakah itu sudah sesuai prosedur atau undang – undang sebagaimana telah di sebutkan di undang – undang kepailitan di atas tentu sudah jelas. (Dailangi)