oleh

Kuasa Hukum Setiyo Joko Santosa Minta Nama Baik Kliennya Dipulihkan

SKI | Jakarta – Mahkamah Agung telah memutus perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Sonny Widjaja dengan nomor putusan 5734 K/PID.SUS/2022 pada 22 September 2022. Awal mula kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut saat Sonny Widjaja (Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020) dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero Tahun 2019 -2021 dengan dugaan telah merugikan Negara mencapai Rp. 22,7 triliun. Terdakwa kemudian diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis hukuman 20 tahun Penjara, kemudian terdakwa melakukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi dengan menjadi 18 tahun penjara dan hukuman untuk membayra uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 64,5 miliar.

Salah satu Saksi dalam kasus tersebut bernama Setiyo Joko Santosa, menuturkan melalui Kuasa Hukumnya Inggit Fionar Rengganis,S.H, dari kantor hukum Matavi & Partners Law Firm, bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tindak pidana Korupsi tersebut dan hanya berstatus sebagai saksi dan sudah secara gamblang ia jelaskan di hadapan majelis hakim mengenai kedudukan dan perannya dalam kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun saat ini, perkara tersebut sekali lagi kami sampaikan bahwa, pada September 2022 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu kami menginginkan adanya pemulihan nama baik bagi klien kami, ungkapnya kepada awak media melalui pesan tertulis, senin (27/11/23).

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, bahwa kami selaku kuasa hukum menginginkan Pemulihan nama Baik dan Martabat Klien kami, agar Publik tidak berasumsi buruk, karena dengan munculnya nama kliennya dalam persidangan pada waktu lalu dan adanya track record digital pemberitaan-pemberitaan di media elektronik yang mengkaitkan dirinya sangat-sangat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnisnya dan telah meninggalkan jejak digital (digital footprint) yang mana diiketahui Setiyo Joko Santosa adalah merupakan pengusaha yang berasal dari Solo-Jawa Tengah, terangnya.

Kita ketahui bersama, dimana dunia digital memiliki jangkauan yang luas dan tidak terbatas ruang dan waktu, oleh sebab itu kami selaku Kuasa Hukum dari Setiyo Joko Santoso berharap, agar klien kami mendapatkan pemulihan nama baiknya, karena kita ketahui bersama bahwa, track record digital bisa dijadikan sebagai salah satu identifikasi instansi sebagai bahan pertimbangan dikala diperlukan, tegasnya.
“Pentingnya menjaga rekam jejak digital karena implikasi atau dampak, baik positif maupun negatif dari tindakan dunia digital sangat berpengaruh besar terhadap identifikasi seseorang”, tandasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, saya berharap agar nama baik klien kita bisa kembali pulih, dan tidak berakibat buruk terhadap klien kami.
Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dimana kita ketahui bahwa dalam era digital, perlindungan diri pribadi sangat erat dengan perlindungan data pribadi, tutupnya. (Red).