KUNJUNGI LOMBOK BARAT, KEMENKUMHAM NTB SOSIALISASIKAN DESA SADAR HUKUM

SKI, Giri Menang – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lombok Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih didampingi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nur Alam, menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen kumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (20/02/19) di Pendopo Bupati Lobar.

Dikatakan Ngatirah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Provinsi NTB, kunjungannya ke Lombok Barat kali ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM dan membantu pihak pemda membina desa sadar hukum.

Desa Sadar Hukum lanjutnya, nantinya menyasar banyak masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum.

”Hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi hidup bisa lebih tertib ketika mengetahui seperti apa itu hukum,” terangnya.

Tidak hanya di Lombok Barat, Ngatirah juga akan mengunjungi seluruh kabupaten/kota lain di NTB untuk melakukan pembinaan desa sadar hukum ini.

“Dengan adanya tingkat kesadaran hukum yang tinggi, pemenuhan HAM yang tinggi, masyarakat akan semakin maju,” harapnya.

Sementara itu, Plh. Bupati Lombok Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengapresiasi kunjungan yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi NTB. Dengan begitu diharapkan masyarakat Lombok Barat dapat terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan. Selain itu juga digarapkan masyarakat dapat mengerti hukum yang mengatur kehidupan sosial bagi masyarakat.

Di Kabupaten Lombok Barat sendiri, baru beberapa desa ptensial yang diinventarisir untuk menjadi desa sadar hukum, diantaranya seperti Desa Lingsar, Desa Kekait, Desa Montong Are dan Desa Badrain.

“Semoga kedepannya kesadaran hukum masyarakat jadi lebih baik, sehingga masyarakat dan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Baiq Eva.

Untuk mendapatkan predikat tersebut desa yang dicalonkan harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Seperti pada penilaian tahun 2018 lalu, Kemenkumham menggunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup empat dimensi antara lain, Dimensi Akses Informasi Hukum; Dimensi Implementasi Hukum; Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi. Adapun bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Sedangkan kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang.

Penulis : Amrin

Editor    : Red SKI

Komentar