oleh

Lagi, Kapolsek Patrol Hadiri Sidang Tipiring Penegakan Prokes Dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Kab. Indramayu

SKI | INDRAMAYU – Rabu 07 Juli 2021, mulai pukul 11.00 WIB s/d selesai yang bertempat di Kantor Desa Patrol dilaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka PPKM Darurat Wilayah Kab. Indramayu – Jawa Barat, kegiatan dihadiri Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K, MA., Kanit Tipidkor Iptu Caswadi, S.H., Kanit Obvit Ipda Fauzan., Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H., Kanit Reskrim Patrol Ipda Fahrudin, S.Pdi., Danramil 1614 Anjatan Kapten Czi Samsudin, Kasi Trantib Kec. Patrol Bagus. T, S.E., para Kanit Reskrim Jajaran Polres Indramayu, Kanit reskrim Polsek Patrol, perwakilan dari peleton Gabungan terdiri dari Satuan, Lantas Reskrim, Polres Indramayu, Polsek Haurgelis, Polsek Trisi, Koramil Terisi, Koramil Haurgelis, Satpol PP Indramayu.

Adapun kegiatan sidang di dahului dengan kegiatan Matbar dan Lidik dari Unit Intelkam dan Reskrim di temukan Bengkel Spartpart (Haurgelis), Toko Yomart Berkah mulia (Haurgelis), Rumah Makan Taman Selero (Terisi), Rumah Makan Dian Sari (Terisi), Rumah Taman Selera (Terisi), Rumah Makan Indorasa (Terisi) yang melanggar Protokol Kesehatan,” tuturnya.

selanjutnya Tim tindak gabungan Reskrim, Sabhara, Polsek Haurgelis, Polsek Terisi, Koramil Terisi, Koramil Haurgelis, Satpol PP, melakukan penindakan kepada Pelanggar berupa Surat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang di pimpin Hakim Yanto, S.H., Panitra Pengganti Tardi, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) H. Moh. Erma, S.H., dan Adi Triadi, S.H.

Keenam Terdakwa yang pertama Terdakwa Pengelola Bengkel Spart Part Sdr. Wanto (49Th) pada saat di Operasi, Terdakwa melanggar yang pertama, tidak menyediakan Termogen (alat pengukur suhu), kedua melayani Pelanggan yang tidak pakai Masker dan Pelanggaran ketiga tidak ada sabun cuci tangan yang memadai.

Terdakwa kedua Pengelola Toko Yomart Berkah Mulia Sdr. H. Bahrudin pada saat di Operasi, Terdakwa dengan Pelanggaran yang sama dengan Pelanggar pertama, Terdakwa yang ketiga Pengelola Rumah Makan Taman Selera Sdr. Jhon Never juga Pelanggaranya sama dengan Terdakwa keduanya namun ada pelanggaran yang lainya yaitu, semestinya tidak menyediakan makan ditempat.

Terdakwa keempat Pengelola Rumah Makan Dian Sari Sdr. Bagus, dan Pelanggar kelima Pengelola Rumah Taman Selera Sdr. H. Rusdi serta Terdakwa keenam Pengelola Rumah Indo Rasa Sdr. Handoyo, bertiga dengan Pelanggaran yang sama dengan yerdakwa ketiga.

Mereka keenam terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau kurungan 5 hari.

kesimpulan kegiatan di wilayah barat dalam rangka penegakan Prokes, menindak Tipiring 6 Orang, 5 (lima) Orang Terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing 5 juta rupiah, sedangkan 1 (satu) Orang terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara,” jelasnya. (Yana BS)