oleh

Lagi Kejari Lotim Kerangkeng Dua Tersangka Kasus Korupsi Dermaga

SKI | Lotim – Pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menahan dua tersangka lagi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim yang bersumber dana APBD Kabupaten Lombok Timur TA 2022 Rp.3.099.630.000.

Keduanya berinisial AH selaku PPK dan M selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik.Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.

” Kita tahan dua tersangka lagi setelah sebelumnya kita tahan terlebih dahulu dua tersangka lainnya,” tegasnya Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Ramantyo dalam keterangan persnya,Kamis (21/8).

Ia mengatakan penegakan hukum ini merupakan tindakan lanjutan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang mana sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2025 tersangka inisial MAF selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan dan SH Selaku peminjam Perusahaan fisik terlebih dahulu dilakukan penahanan.

Sementara keempat tersangka L disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

” Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka AH dan M akan dilakukan penahanan Rutan,” tandasnya. (Sul)

News Feed