SKI|Bogor-Pengungkapan terhadap tersangka pelaku home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RAN, WZ dan MAP. Ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang semuanya masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap diwilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut kita lakukan pengembangan dan didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka ini didaerah Arca Manik Kota Bandung serta didapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
Selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah dilakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan diberi merk “Infinite”. Yang mana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, kemudian dijualnya melalui jasa kurir. Untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara diselipkan pada paket pakaian, barulah barang tersebut dibungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelumnya yang berhasil diungkap Polres Bogor.
Penjualan tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini diwilayah Bogor, Bintaro, Palmerah, Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23,74 kilo gram atau bila diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliyar, sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” ungkap Kapolres Bogor. (UT)