Lagi, Perlakuan Bejat Kakak Tiri di Loteng Setubuhi Adeknya Sampai Hamil 8 Bulan

SKI| Lombok Tengah– Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dimana, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan seorang kakak satu ayah tapi lain ibu alias saudara tiri.

 

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.

 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, bahwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SLS 13 tahun yang masih berstatus pelajar.

 

“Iya dia diperkosa oleh kakak tirinya Rahman (26) warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020,” Ucap Indra pada Jumat (21|5)

 

Indra juga menjelaskan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya. Korban sempat menolak kakaknya untuk melakukan perbuatan tidak senonohsenonoh kepada dirinya, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani dan akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.

 

“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” Jelasnya

 

Kemudian, Perbuatan ammoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali.

 

“Korban terakhir melakukan hal itu pada bulan April lalu, di kamarnya dengan modus yang sama,” katanya.

 

Lebih lanjut, Unit PPA Polres Loteng kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal (15|7)

 

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban atas nama Kati dan paman korban atas nama Sahuri.

 

“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Loteng dan Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (riki)

Komentar