oleh

Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG

SKI, Jakarta | Salut dan apresiasi setinggi-tingginya layak disampaikan kepada Camat Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, Nurhelmi Savitri atas keberaniannya sebagai pamong memimpin penggerebekan pembangunan yang sedang diurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tindak lanjut (TL) aduan tidak sampai 24 jam. Camat langsung bergerak dan memimpin penggerebekan pembangunan yang berlokasi di Jl. Rembang, sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis (14/8/2025).

Camat datang membawa puluhan petugas, termasuk instansi terkait pembangunan, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat untuk membubarkan pekerja bangunan.

Para tukang yang ketakutan karena suara bentakan petugas pun langsung berhenti bekerja. Padahal, mereka hanya memasang begisting sebagai persiapan lanjut kerja setelah PBG jadi.

Tukang mengaku seperti kedatangan Densus 88 Anti Teror menggerebek teroris. Petugas langsung membentak para kuli dan mandor proyek, begitu sampai di proyek. “Berhenti gak ! Kalau tidak akan kami bongkar ini bangunan,” ucap salah satu tukang menirukan suara bentakan petugas.

Informasi yang diperoleh awak media, camat mendapat aduan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat yang sangat peduli dengan pembangunan di lingkungan sekitar.

Pemilik bangunan, yang tidak ingin namanya disebut di berita, mengaku kaget namun pasrah menerima perlakuan dan tindakan para petugas.

Ia menerangkan bahwa dari awal, dirinya berusaha taat aturan dengan mengajukan permohonan PBG sebelum mulai membangun.

Namun, ia mengaku salah karena telah berani membangun sebelum PBG jadi. Alasan berani, dia mengira PBG tidak lama lagi jadi karena sudah sebulan lebih permohonan diajukan.

Namun tidak semudah yang dibayangkan, mengurus PBG ternyata sangat lama, sulit dan mahal biayanya.

Bangunan yang terlanjur berdiri satu lantai pun ditindak oleh instansi terkait. Disegel dan diancam akan dibongkar.

Dia mengaku bingung dengan aturan terkait pembangunan di Wilayah Kota Jakarta Pusat. “Membangun sebelum ada izin tidak boleh, tetapi mengurus izin lama dan sangat mahal,” keluhnya.

Ia juga berharap petugas atau pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakata Pusat membantu dirinya untuk mempercepat terbitnya PBG.

Bukan hanya memantau bangunan setiap hari dan mengancam akan membongkar. “Jangan hanya bangunan saya dipantau setiap hari dan diancam akan dibongkar. Tetapi bantulah kami warga agar izinnya cepat terbit,” pintanya.

Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, pemilik bangunan telah mengajukan permohonan PBG sejak Mei 2025. Namun hingga tiga bulan, tidak kunjung jadi.

Dalam prosesnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat ternyata mengharuskan agar pemohon PBG melampirkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Rekomendasi inilah yang menjadi biang kerok lama, sulit dan mahalnya mengurus PBG di DKI Jakarta. Alhasil, PBG nya tidak kunjung jadi hingga tiga bulan sejak masuk permohonan.

Tidak diketahui, aturan atau payung hukum yang mengharuskan permohonan PBG dia, yang notabene masuk golongan D, harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (Sahala T P)

News Feed