oleh

Lima Calon Kawil Di Lotim Menang Gugatan PTUN

SKI | Lombok Timur-Lima calon Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Pringgebaya,Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dengan majelis hakim mengabulkan gugatan lima colon Kawil yang nomor putusan 4|G|2021|PTUN.MTR hari Selasa tertanggal 11 Mei 2021.‎

Diantara para penggugat yakni ‎Hamdan,Calon Kawil Sari Goje, Khairil Ihsan, Calon Kawil Jejangka Daya, Herni Hariandi Calon Kawil Padamara,Lalu Nopin Rahmanto Calon Kawil Bilawong Daye dan Sahbandi calon Kawil Pekosong.

Hal ini dibenarkan salah satu penggugat,Hamdan,Calon Kawil Sari Goje saat dikonfirmasi, Senin (17|5). ” Kami berlima calon Kawil di wilayah Desa Pringgebaya  menang gugatan di PTUN Mataram,” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam isi putusan PTUN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat keputusan kepala Desa Pringgebaya Nomor 01 Tahun 2021 tentang pengangkatan perangkat desa Pringgebaya Kecamatan Pringgebaya tanggal 04 Januari 2021.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kades Pringgebaya untuk segera menjalankan amar putusan tersebut, dengan melantik kami menjdi Kawil di lima Kawil yang ada.

” Kami minta Kades segera menjalankan amar putusan PTUN tersebut, dengan segera melantik kami,” ujarnya.

Hamdan menambahkan dalam test perangkat desa atau Kawil itu kami yang tertinggi nilainya,akan tapi kenapa justru tidak dilantik melainkan orang lain yang mendapatkan SK dan dilantik Kades Pringgebaya.

” Atas dasar itulah kami melayangkan gugatan ke PTUN dan alhamdulillah menang,” tandasnya seraya meminta agar Kades segera melantik kami untuk bekerja bersama-sama membangun desa kearah lebih baik.‎

Ditempat terpisah Kades Pringgebaya, Sutiman sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah beberapa mencoba menghubungi melalui telepon selulernya, akan tapi tidak aktif.

Kemudian Sekdes Pringgebaya, Khairul Azmy mengatakan memang pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai lima calon Kawil yang menggugat di PTUN menang, akan tapi secara tertulis kami belum menerimanya.

Sementara mengenai langkah yang akan diambil terhadap putusan PTUN tersebut tentunya ada ditangani Kades Pringgebaya.

” Soal hasil PTUN itu selanjutnya kewenangan ada di pak Kades,” tandasnya.(Sam)

Komentar