oleh

Lima Orang Di Kelurahan Rembige Kota Mataram, Diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram

SKI | Mataram – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengungkap serta meringkus terduga lima (5) orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Hal tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat di wilayah Rembige, Minggu (7|06). Dimana, dalam aksi tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purasa Utama

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purasa Utama bersama Iptu Erny Anggraeni mengatakan bahwa, terkait dengan identitas kelima pelaku yang telah diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram yaitu berinisial SN (37) dan SI (32) asal Rembige, Kota Mataram, MG (25) dan AJ (31) keduanya asal Midang, Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat serta MT alias Kending, (39) asal Dusun Medas, Desa Sandik Kabupaten Lobar

Lanjut, setelah berhasil meringkus kelima pelaku langsung dilakukan introgasi di TKP terhadap kelima pelaku guna mengetahui di mana para pelaku menaruh barang haram itu.

“Setelah kita lakukan introgasi terhadap para pelaku didapatkan barang bukti dengan jumlah total keseluruhan yang dilakukan di beberat TKP sebanyak 10 gram,” Jelasnya

Selain itu, pihaknya juga melakukan penggerebekan dan menemukan 1 buah klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 0,50 gram, 1 buah bungkus rokok di dalamnya terdapat 1 buah klip bening berisikan kristal bening di duga shabu dengan berat bruto 1 gram.

“Selain di lantai kamar, kita juga temukan barang haram tersebut di atas genteng rumah pelaku berupa narkotika, dan sejumlah uang, Hanphone dan alat konsumsi Shabu,di dalam ruangan” Terangnya

Kemudian, mengenai dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 buah klip yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 8,50 gram, uang tunai Rp 6.800.000,- 8 buah Handphone bermacam merek, 1 buah pipet plastik, 1 buah korek api gas yang telah terpasang jarum kompor, 1 buah gunting, 3 Kartu ATM, 1 buku rekening Bank BTN, 1 buku tabungan Bank BRI, 6 lembar bukti transfer, 1 buah pinset, 1 buah dompet, 1 set CCTV berupa kamera, DVD player dan layar monitor, 1 buah timbangan elektrik,1 buah tas besar berisi 11 bendel plastik klip bening

“Kami juga melakukan test urin atas kelima pelaku dab dinyatakan positif menggunakan Shabu,” Ungkapnya.

Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan terhadap kelima pelaku yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika,” tutup Kapolresta Mataram. (Sofi)