Lima Pelaku Pencurian Barang Bekas di Lotim Diringkus Polisi

SKI l Lombok Timur-Anggota Polsek Masbagik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian barang bekas milik ULPL Paok Motong, Kecamatan Masbagik,Kabupaten Lombok Timur,Senin (21|2).

Adapun inisial pelaku SP,MZ,IM,MP,warga Paok Motong dan DA,warga Sakra Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa kantor polisi bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus pencurian barang bekas milik ULPL Paok Motong tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember 2022. Kemudian baru diketahui keesokan harinya setelah petugas ULPL melakukan pemeriksaan di gudang.

Kemudian melihat vidio  rekaman di CCTV yang terpasang dengan terlihat jelas pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok dibelakang kantor ULPL Paok Motong.

Dengan barang yang diambil enam buah besi,sehingga mengetahui itu dari pihak ULPL Paok Motong melaporkan kejadiannya ke kantor polisi.

Setelah itu dari Polsek Masbagik melakukan penyelidikan,maka dengan berbekal rekaman vidio CCTV sebagai petunjuk akhirnya berhasil mengungkap pelakunya dengan melakukan penangkapan bersama dengan barang bukti,tanpa perlawanan.

Kapolsek Masbagik melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan lima orang pelaku pencurian di kantor ULPL Paok Motong.

” Pelaku kini kita titip di tahanan Mapolres Lotim,” tandasnya.(Sam).