SKI | Lampung – Abah Ahmad kakek berumur kurang lebih 70 tahun warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung memohon perlindungan hukum terkait Laporannya di Polresta Bandar Lampung yang sudah berjalan hampir 2 tahun silam berakhir.
Laporan pencurian yang dilaporkan oleh buruh harian lepas ini tepatnya pada tanggal tepatnya tanggal 21 Agustus 2021 silam sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam selaku korban Ahmad dihentikan dengan alasan tidak dapat dilanjutkan ketahap penyelidikan.
Hal itu sesuai surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP A2) No. B/121/1/2022/Reskrim yang di terima Ahmad dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 22 Januari 2022 ditandatangani oleh Kompol Devi Sujana selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Menurut Ahmad, terkuaknya adanya dugaan pencurian 1 lembar segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman, berawal saat dirinya mengurus sporadik tanah atas nama Almarhum Arjuki orang tua kandung saya di Kantor Lurah Sumur Batu, tegasnya.
Saat itu dikantor kelurahan Sumur Batu, Indra Irawan selaku Lurah menjelaskan, terkait pengajuan sporadik tanah miliknya (atas nama Almarhum Arjuki) berbatasan langsung dengan tanah milik inisial Ys seorang pengusaha keturunan cukup terkenal di Lampung yang telah membeli dari Tarmedi adik kandungnya berdasarkan segel tanah milik Almarhum Ali Rahman.
Terkaget-kaget lah saat itu Ahmad, ternyata surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di jual tanpa izinnya yang ternyata telah di curi dan di jual kepada Ys.
Bahkan atas inisiatif Lurah Sumur Putri, korban pernah di temukan dengan Ys.
Dalam pertemuan tersebut Ys mengaku telah membeli surat tanah tersebut dari Almarhum adik kandungnya Tarmedi.
Ahmad menjelaskan, segel tanah tersebut disimpan di dalam tas hitam miliknya yang tersimpan di kamar.
Ada dua surat segel di dalam tas yakni surat segel tanah atas nama Almarhum Arjuki dan surat segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman adik kandung almarhum bapak saya. Kebetulan Ali Rahman yang tidak mempunyai keturunan sebelum meninggal menitipkan surat segel tanah miliknya kepada bapak saya. Karena saya anak tertua, surat segel tanah dititipkan kepada saya dan tersimpan bersama surat segel atas nama Arjuki, ujar Ahmad.
Sementara itu Johan Syahril Ketua LSM Abjad Lampung selaku penerima kuasa dari Ahmad dan keluarganya. Menjelaskan, menurut pria berambut plontos ini kasus yang dilaporkan oleh Ahmad tergolong sederhana dan simpel.
Saksi ahli Pidana hukum Universitas Lampung DR. Edy Rifai telah dimintai pendapat hukumnya oleh polisi. Ahli Pidana tersebut menyatakan tegas adalah murni terkait pencurian surat segel tanah dan saat ini dikuasai oleh seseorang secara melawan hukum sehingga layak di sangka kan dengan pasal 362 Jo 480 KUHPidana.
Bahkan saksi lainnya pihak Pemerintah Bandar Lampung dari BPPRI menyatakan, terkait transaksi tanah dengan harga senilai Rp 30 juta ditahun 2015- 2016 dengan lokasi di Kelurahan Sumur Putri tidak jauh dari Perum Citra Land adalah jauh dibawah harga pasaran atau NJOP ( nilai jual objek pajak), ungkapnya.
Saya kira kasus ini akan sesuai aturan hukum untuk menaikan status saksi menjadi Tersangka atau dari tahap penyelidikan ke penyidikan, namun alhasil tampaknya ada sesuatu yang membuat tidak menaikan status ke penyidikan, malah kontradiktif dengan keterangan saksi saksi maupun alat bukti, kok malah jadi mundur kebelakang keluarkan SPHP A2 tidak dapat dilanjutkan ke Penyelidikan ada apa ini, ungkap Johan.
Ini adalah perkara pencurian pasal 362 Jo 480 KUHpidana tentang pertolongan jahat dan penadahan.
Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di curi oleh Tarmedi adik kandung Ahmad ( pelapor). Lalu oleh Tarmedi di jual kepada seseorang.
Bahkan seseorang tersebut telah mengakui melakukan transaksi dengan Tarmedi terkait objek tanah berdasarkan surat segel tanah an. Ali Rahman.
Harusnya pihak polisi menetapkan sebagai tersangka pihak yang menguasai Surat Segel Tanah an. Ali Rahman yang diperoleh dari hasil menadah dari terduga pencuri Tarmedi adik kandung Ahmad, bukannya malah tidak membuat terang perkara dengan menghentikan penyelidikan dengan alasan yang kurang jelas, ujar Johan.
Kami LSM Abjad telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung, karena kami beranggapan sangat merugikan pihak korban. Kami juga minta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang.
Kami minta dilakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan kembali penyelidikan sampai tahap penyidikan dan menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena menguasai segel surat tanah an. Ali Rahman yang diduga melanggar hukum, kami mohon Kapolda terketuk hatinya untuk membuat terang perkara ini agar terang seterang terangnya dan jelas sehingga korban memperoleh keadilan, tandas Johan. (ijal).