oleh

LSM Di Kepahiang Bengkulu Terjaring OTT

SKI, Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 2 (dua) orang dari LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di rumah makan setia utama, Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, Kedua oknum pengurus LSM itu diketahui menjabat sebagai Ketua LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berinisial “S” dan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berinisial “CS”, yang diduga melakukan “ Pungutan Liar “ atau “PUNGLI” untuk kepentingan pribadi nya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain yang diduga berasal dari Pengelolaan Dana Desa yang dikelola oleh 4 (empat) Kepala Desa di wilayah Kepahiang, Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut, turut diamankan uang sejumlah Rp30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah) didalam tas milik “CS” yang diduga berasal dari 4 (Empat) Kepala Desa yaitu Ai (42 Tahun), Hh ( 50 Tahun), Aa (55 Tahun) Hz (42 Tahun), 1 (satu) unit mobil dinas KPDT dengan Nopol BD 9032 GY, Kartu Identitas DPC, 3 (tiga) buah handphone samsung, oppo dan nokia serta dilakukan penyegelan terhadap Kantor DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kec.Kepahiang, Kab.Kepahiang, Bengkulu.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini ataupun keterlibatan pihak-pihak lain, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam ”. (Red SKI).

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar