SKI| Lombok Tengah- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (4|8). Hal tersebut untuk mempertanyakan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang di duga tidak ada hasilnya selama bekerja
Ketua LSM Gempar Hamzan Halilintar mengatakan bahwa, pihaknya menuntut agar pansus bersipat transparan terhadap hasil yang ditemukan di lapangan terkait dengan anggaran Covid-19 itu. Selain itu, pihaknya juga menyangkan bahwa selama bekerja lebih kurang 6 bulan, tim pansus tersebut tidak mendapat kan hasil apa-apa
“Ini kan ada kebobrokan yang terjadi, apakah di pihak pemda Loteng sendiri atau di Dewan,” Ucapnya Hamzan saat melakukan hearing di Kantor Dewan
Terlebih dengan anggaran sekitar 165 Miliar yang dikucurkan untuk menangani Covid-19. Kemudian apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak
“Jangan membuat lingkaran setan antara pemda dengan Dewan,” Tegasnya
Lanjut M. Subuh, ia juga mempertanyakan mengenai dengan anggaran yang begitu besar kemudian tidak ada temuan, begitu juga dasar apa pansus tersebut dihentikan.
“Kami bukan untuk menyalahkan tim pansus, namun mari membuka semua yang selama ini belum ada kesimpulan sejauh mana sasaran atau penggunaan COVID-19 tepat atau tidak?,” Tanyanya
Sementara, Lege Warman yang juga sebagai Wakil Pansus menjelaskan terkait dengan apa yang menjadi tuntutan LSM Gempar, dimana
Tim Panitia khusus (Pansus) yang dulu dibentuk tanggal 10 Juni 2020 lalu diberikan tugas selama 6 bulan. Setelah itu, pada 28 Desember 2020 menyampaikan laporan pada saat sidang paripurna dan saat itu juga menyelesaikan tugas dan telah dibubarkan
“Kita kan diberikan waktun selama 6 bulan untuk mengawasi anggaran Covid, dan sudah di selesai dengan tim pansus tidak mendaptkan adanya kejanggalan,” Ungkap Lege
Lege juga mengatakan bahwa, Pansus tersebut tidak dibubarkan dan sudah menyelesaikan tugasnya, walaupun memang karena hasilnya ternyata tidak menemukan permasalahan
Namun hal tersebut, dijawab dengan adanya Laporan Hasil Badan Pemerika Keuangan (LH BPK) yakni untuk 58 M itu dana BTT yang terpakai sampai dengan bulan Agustus, sehingga di perubahan kita sisakan yang 65.6 itu untuk kebutuhan sampai bulan Desember, sedangkan sisanya dianggarkan untuk program kebutuhan masyarakat. (riki)