oleh

LSM Pemantau Pasar Desak KPK dan Kejaksaan Agung: Tindak Lanjuti Segera Dugaan ‘Kongkalikong’ PAM Jaya-Moya Indonesia

SKI Jakarta, – Gelombang desakan untuk mengusut tuntas dugaan “kongkalikong” dalam kerja sama antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia semakin membesar. LSM Pemantau Pasar kini ikut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil tindakan tegas. Ketua LSM Pemantau Pasar, Purwono, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan.

“Kami dari LSM Pemantau Pasar sangat prihatin dengan dugaan-dugaan yang terus mencuat terkait pengelolaan BUMD di Jakarta. Kasus dugaan ‘kongkalikong’ PAM Jaya dengan Moya Indonesia ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Purwono dengan tegas. “Jangan ada lagi penundaan atau upaya untuk menutupi kebenaran. Rakyat Jakarta berhak atas keadilan dan transparansi.”

Dugaan “kongkalikong” ini mencuat karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia kabarnya dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai dan tanpa proses tender yang transparan, yang berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Desakan LSM Pemantau Pasar ini sejalan dengan seruan yang sebelumnya dilayangkan oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN). Ketua Umum PWOIN, Harun, S.T., M.I.Kom, juga dengan lantang menyatakan adanya dugaan kuat praktik “kongkalikong” yang melibatkan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan PT Moya Indonesia.

“Bagaimana mungkin sebuah kerja sama strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan air minum, bisa dilakukan tanpa proses tender yang kompetitif? Ini mencurigakan dan harus diinvestigasi secara mendalam,” tegas Harun.

Dugaan ‘kongkalikong’ PAM Jaya-Moya Indonesia ini menambah daftar panjang sorotan terhadap rekam jejak Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama di BUMD DKI Jakarta. Sebelumnya, Center For Budget Analysis (CBA) telah secara konsisten menyuarakan kekhawatiran dan mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun, yang juga diduga melibatkan Arief Nasrudin. CBA bahkan terang-terangan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memecat Arief Nasrudin di tengah rumor Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bansos yang disebut CBA sebagai upaya pengelabuan.

PWOIN dan LSM Pemantau Pasar menyoroti bahwa dugaan ‘kongkalikong’ ini, meskipun terpisah dari kasus dugaan korupsi Bansos DKI 2020, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. “Aparat penegak hukum harus melihat ini sebagai kasus yang berbeda namun tetap krusial untuk dibongkar demi kebersihan BUMD DKI Jakarta,” tambah Harun.

Menyikapi tekanan publik yang semakin memuncak dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pihak Arief Nasrudin belum memberikan komentar atau klarifikasi resmi terkait dugaan “kongkalikong” dalam kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia, maupun terhadap desakan pengusutan kasus Bansos.

LSM Pemantau Pasar dan PWOIN kembali menyerukan kepada Arief Nasrudin untuk tidak bersembunyi di balik dugaan-dugaan tersebut. “Untuk Saudara Arief Nasrudin, ini saatnya Anda tampil di hadapan publik dan memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. Jangan biarkan spekulasi dan dugaan ini terus bergulir tanpa jawaban. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci! Jika Anda bersih, buktikan! Jika tidak, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Rakyat Jakarta berhak tahu kebenaran di balik setiap sen uang mereka yang dikelola BUMD,” pungkas Purwono.

LSM Pemantau Pasar dan PWOIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dan proyek strategis di DKI Jakarta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (red)