Lurah Di Lotim Bingung ,Dibalik Rencana BLT,Antara Perintah Pimpinan atau Penjara Menanti

SKIl Lombok Timur-Sejumlah lurah di Lombok Timur mengaku bingung mengenai rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kelurahan. Pasalnya belum ada regulasi dan payung hukum yang jelas mengenai pengunaan dana kelurahan untuk digunakan dalam BLT tersebut.

” Kita bingung dengan adanya rencana penyaluran BLT dari dana kelurahan,karena antara perintah pimpinan harus dijalankan ataukah penjara menanti kalau salah penggunaan dana kelurahan tersebut,” kata sejumlah lurah di Lotim yang enggan disebutkan namanya,Rabu (31|3).

Para lurah juga mempertanyakan dasar hukum mengenai rencana penyaluran BLT kelurahan tersebut,karena belum ada regulasi yang jelas diturunkan.

Apalagi dalam Permendagri 130 sudah jelas sekali mengenai penggunaan dana kelurahan sudah jelas.Meskipun ada Dana Alokasi Umum (DAU) tapi petunjuknya baku dengan tidak perkenankan memberikan bantuan berupa uang tunai.

” Berbeda dana desa dengan kelurahan,karena dana desa sudah jelas payung hukumnya bisa digunakan bagi penyaluran BLT,sedangkan dana kelurahan payung hukumnya belum jelas,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya,pihaknya seringkali menyalurkan aspirasi melalui atasan tapi jawabanya tidak ada yang memuaskan,sedangkan ada surat pemberitahuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tapi isinya penyaluran JPS.

” Memang tujuanya bagus,akan tapi  sebelum merealisasikan itu hendaknya perjelas payung hukumnya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari nantinya,” tukas sejumlah lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur,HM.Juani Taofik saat dikonfirmasi mengatakan pastinya baru desa yang  dana desanya yang mengatur tentang BLT.

Sementara saat ditanya mengenai payung hukum penyaluran BLT kelurahan,Sekda Lotim mengatakan sepulang dari Jakarta saya akan koordinasikan.

” Hanya dana desa yang baru mengatur BLT,sedangkan dana kelurahan akan dikoordinasikan,” kata Sekda Lotim singkat.‎(Sam).

Komentar