oleh

Mafia Travel Umrah Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, 48 yang Berizin

SKI Jakarta – Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap penipuan agen travel umrah PT NSWM milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). PT NSWM memiliki 300 cabang lebih yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Informasi terakhir 316 (cabang) keseluruhan,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini kepada Awak media, Rabu (29/3/2023).

Ratna, yang juga bagian dari tim Satgas Antimafia Umrah Polda Metro, mengatakan, dari 316 cabang, hanya 48 cabang di antaranya yang mengantongi izin Kementerian Agama. Artinya, 268 cabang lainnya ilegal atau tidak mengantongi izin.

“Dari 316, hanya 48 yang berizin,” ujarnya.
Ratna mengatakan jumlah korban yang ada kemungkinan bisa bertambah. Sebab, sejak kasus ini mencuat beberapa korban lainnya masih belum melapor ke Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya.

“Kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih (jumlahnya), karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” imbuhnya.

Pemilik Travel Residivis
Polisi menangkap tiga pelaku kasus agen perjalanan umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Salah satu pelaku yang juga pemilik agen travel bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ternyata residivis kasus serupa.

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada Awak Media, Selasa (28/3/2023).

Joko menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah namun gagal berangkat.

“Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujarnya.
Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi. Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.

“Jadi gini, dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini, dan dia melakukan lagi,” jelasnya.

Kini Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Selain itu, Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59) telah ditangkap.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (iway)