Mahasiswa Duta Hukum Kesadaran Masyarakat

SKI, Jakarta –Seluruh mahasiswa diharapkan bisa menjadi ujung tombak untuk memperjuangkan, meneruskan, serta meneruskan kesadaran hukum bagi masyarakat. Peran mahasiswa pun sangat penting demi merajut kebersamaan di negeri ini. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka disela-sela diskusi Membangun Generasi Milenial Sebagai Generasi Sadar Hukum, di Jakarta, Selasa (2/7). Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung, itu juga menghadirkan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dan Ketua Umum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Corneles J Galanjinjinay.

Jamintel menambahkan, para mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung atau forum organisasi kemahasiswaan, seperti GMKI merupakan generasi pewaris masa depan bangsa. Dalam konteks hukum, Korps Adhyaksa juga punya tugas pokok untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Apalagi situasi saat ini sangat tepat, di mana kita baru selesai mengadakan Pemilu 2019. Artinya, ada suatu kondisi yang menjadi tugas besar bersama dalam konteks merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dalam pemahaman kejaksaan, penegakan hukum bukanlah industri. Artinya kejaksaan tidak lagi fokus mengejar jumlah pelaku kejahatan, namun bagaimana upaya untuk menurunkan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Senada dengan Jamintel, Komisioner Kejaksaaan RI, Dr. Barita Simanjuntak yang hadir sebagai narasumber pada acara tersebut menyampaikan, GMKI sebagai bagian dari Kelompok Cipayung punya peran strategis. Itu lantaran organisasi tersebut sejak awal dibentuk konsisten menjaga dan merawat kebangsaan, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Apabila itu dimaknai dalam kehidupan kemahasiswaan di generasi milenial itu akan semakin bisa memberikan pegangan kuat bagi dinamika gerakan mahasiswa di kampus. Karena tuntutan dari generasi milenial merupakan sesuatu hal yang baru, tapi hal baru itu tidak bisa lepas dari tugas dan tanggungjawab mahasiswa untuk memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan.”

Ia berharap tidak terjadi kontraproduktif terhadap kemajuan tersebut. Misalnya, antara keinginan menerima sesuatu yang baru tanpa memiliki pegangan. Idealisme mahasiswa tetap harus diarahkan untuk senantiasa merawat persatuan dan kesatuan.

“Mengkritisi sesuatu itu sah, namun harus tetap memiliki landasan supaya paham-paham diluar ideologi Pancasila tidak menjadi pemikiran alternatif yang akhirnya merusak tatanan kebangsaan. Maka itu diperlukan pemahaman memaknai secara komprehensif dan baru,”. (Red SKI) 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I 

Komentar