Mantan Kades Pemongkong Belum Dieksekusi Kasus Pensertifikatan Hutan Sekaroh

SKI, LOTIM – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur hingga saat ini belum melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Maskan Mawalli terkait dengan kasus pensertifikatan hutan lindung Sekaroh yang sudah mendapatkan keputusan yang ingkrah.

Sementara lima tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat dan pegawai di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lotim sudah dilakukan eksekusi. Dengan akan yang sudah mendekam di Lapas Mataram dan Rutan Selong. Setelah mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Tri Cahyo Hananto di kantor kepada wartawan. ” Memang sampai saat ini kami belum melakukan eksekusi terhadap mantan Kades Pemongkong tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan belum dieksekusinya mantan Kades Pemongkong tersebut, dikarenakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah agung mengenai kasus yang melibatkan mantan Kades Pemongkong tersebut. Sehingga hal inilah yang masih kita tunggu.

Berbeda dengan lima orang mantan pejabat atau pegawai BPN Lotim semua salinan putusan sudah kami terima, untuk kemudian langsung kami lakukan eksekusi terhadap mereka untuk menjalankan hukuman sesuai dengan putusan yang telah ingkrah tersebut.

” Lima mantan pejabat BPN Lotim kita eksekusi dengan status narapidana di Lapas Mataram dan Rutan Selong, sedangkan Mantan Kades Pemongkong tinggal menunggu giliran saja,” ujarnya.

Penulis : Rizal

Komentar