Mantan Kades Temiyangsari Dan Camat Kroya Dilaporkan Ke Polres Indramayu

SKI | Indramayu – Senin 17 Mei 2021, Calon Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, melaporkan mantan Kades yang notabene adalah Calon Kades Incambent/petahana Haerudin dan Camat Haryono ke Polres Indramayu.

Laporan tersebut, dugaan kecurangan atau pemalsuaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang wajib dilaksanakan oleh Calon Kades Petahana.

“Iya betul, saya telah melaporkan mantan Kades Haerudin dan Camat Kroya Haryono, ke Polres Indramayu. Sampai saat ini, mantan Kades Haerudin sebagai Calon Kades Incambent/Petahana belum buat LPPD kepada Bupati,” kata Drs. Nugroho Heru Iriyanto.

Sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor. 5 Tahun 2017 dan Perbub Nomor.64.A Tahun 2020 Tentang Syarat dan Kelengkapan Calon Kuwu/Kades, dikatakan, Drs. Iriyanto, bukan mantan Kades Haerudin saja yang dilaporkan, tapi dengan Camat Kroya nya juga.

“Sebab, Camat Kroya Haryono ikut membantu mantan Kades Haerudin dan melakukan kebohongan kepada Publik terkait LPPD itu,” jelasnya.

Didepan para Calon Kuwu dan Timsesnya, Drs. Iriyanto, Camat Kroya Haryono menyampaikan bahwa mantan Kades Haerudin, sudah melaporkan LPPD kepada Bupati Indramayu.

“Ternyata Saya cek dibagian TU Sekda Indramayu tidak ada laporan LPPD Temiyangsari sampai saat ini,” tuturnya.

Ia meminta kepada Polres Indramayu,supaya memproses laporan tersebut, apa mestinya,
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mantan Kades Haerudin dan Camat Kroya Haryono, harus dikenakan sanksi hukum Pidana dan Pelanggaran Administrasi serta di Diskualivikasi dari Calon Kades sesuai Perda dan Perbub tersebut,” ucap, Drs. Iriyanto, Kamis (20/05/21).

Karena, kata dia, diduga kuat mantan Kades Haerudin dan Camat Kroya Haryono itu, telah memberihkan laporan dokumen palsu.

“Akan kita kawal proses hukumnya sampai tuntas, supaya pelaksanaan hukum di Indramayu, sedikit Tegak,” tegas, Drs. Iriyanto. (Yana BS).

Komentar