Mantan Tokoh Aktivis NTB Dukung Kejaksaan Usut Chromebook,Sebut Maling Berjamaah

SKI | Lotim – Ketua umum REPNAS NTB,Sawaludin mendukung langkah pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi  Chromebook atau pengadaan TIK DAK SD tahun 2022 lalu dengan nilai Rp 32 Milyar lebih.

Apalagi kasus Chromebook ini sudah naik dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

” Kita dukung Kejaksaan usut kasus Chromebook ini sampai tuntas,” tegas Sawaludin dalam keterangan persnya,Selasa (3/6).

Aweng yang juga Ketua umum aliansi relawan prabowo gibran NTB menyebut kalau kasus Chromebook yang terjadi di lotim adalah maling, perampokan berjamaah dan terstruktur.

” Ini zalim namanya oknum-oknum yang terlibat ini,makanya harus diusut dan Penjarakan mereka yang terlibat,”ujarnya.

Mantan aktivis pergerakan di NTB ini menambahkan pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk meningkatkan mutu pendidikan kita di Lotim.

Kemudian tega mereka melakukan ini, harus ditangkap dan adili karena ini bertentangan dengan ASTA CITA prabowo gibran poin ke 4 dan ke 7.

” Lagi sekali saya dukung kejaksaan Lotim mengungkap kasus ini dengan sejelas jelasnya, jangan takut, rakyat ada bersama anda,” ujarnya penuh semangat.

Sawaludin juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Lotim terutama orang tua dan wali murid, mari kita kawal kasus ini bersama sama.

” Jangan biarkan masa depan generasi bangsa kita ini di rusak oleh prilaku maling dan korup seperti ini,” tandasnya (Sul).